Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Bali Tahun 2024 dan Penjelasan Dua Raperda

Rapat Paripurna
Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 

(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024,  penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Raperda Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan LKPJ kepada DPRD Bali sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya Dewan yang terhormat, melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Koster memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup," jelas orang nomor satu di Bali ini. 

Gubernur Koster menjelaskan maksud disusunnya Raperda ini yaitu sebagai pedoman dalam penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan penyusunan Perencanaan Sektoral di provinsi.

Ditegaskannya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Sehingga kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. "Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," ujarnya. Dimana, visi Pembangunan Bali tersebut tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.

"Demikian penjelasan saya terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama," katanya.

wartawan
YUE
Category

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.