Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

DPRD Bali
Bali Tribune / Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Kajian tersebut dilakukan Tim Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana dan menyimpulkan bahwa tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove mengandung senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak (Solar, red).

Koordinator tim peneliti, Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, yang akrab disapa Dewangga, mengatakan sejak awal tujuan kajian itu adalah membantu masyarakat memahami penyebab kematian mangrove.

“Dari awal niat kami membantu masyarakat mengetahui penyebab penyakit tanaman mangrove. Hasil laboratorium sudah kami serahkan kepada masyarakat dan pewarta sebagai kajian akademis untuk proses penanggulangan selanjutnya,” ujar Dewangga saat dihubungi, Senin (2/3).

Menurutnya, publikasi hasil kajian tersebut juga menjadi bagian dari edukasi masyarakat agar memahami persoalan lingkungan berbasis data ilmiah.

Namun ketika ditanya apakah ada pihak pemerintah atau pemangku kepentingan yang menghubungi timnya untuk pendalaman lebih lanjut, Dewangga menjawab singkat.

“Sampai sekarang tidak ada stakeholder apa pun yang menghubungi kami,” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai persoalan mangrove ini tidak bisa berhenti pada kajian akademik semata.

Ia menegaskan bahwa jika hasil penelitian sudah menunjukkan indikasi pencemaran, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman.

“Kalau sudah ada hasil penelitian dan kajian dari Universitas Udayana, tentu harus ada tindak lanjut. Penegakan hukum itu penting,” tandasnya.

Supartha mengingatkan, regulasi terkait wilayah pesisir dan lingkungan hidup sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, proses klarifikasi dan pemanggilan pihak-pihak terkait perlu dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali terkait tindak lanjut hasil uji laboratorium tersebut.

Kasus dugaan pencemaran hidrokarbon di kawasan mangrove ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan ekosistem pesisir Bali yang berperan penting sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon, dan penopang citra pariwisata berbasis lingkungan.

"Publik kini menanti kejelasan langkah investigasi dan kebijakan pemulihan yang akan diambil, agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan ilmiah semata, tetapi berlanjut pada solusi konkret dan penegakan aturan yang tegas," ucap Supartha yang juga selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan infrastruktur di kawasan pesisir Bali agar tidak mengabaikan regulasi daerah.

“Walaupun ada kemudahan perizinan dari pusat melalui OSS, tetap harus tunduk pada aturan tata ruang dan regulasi daerah. Wilayah ini punya aturan yang mengikat,” tegasnya.

Terkait masa kerja Panitia Khusus TRAP, Supartha menyebut ada kemungkinan perpanjangan selama enam bulan ke depan. Namun keputusan resmi tetap menunggu rapat paripurna DPRD Bali sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di lembaga legislatif daerah.

Menurutnya, evaluasi terhadap izin, tata ruang, serta aset kawasan pesisir menjadi bagian penting dari kerja Pansus ke depan.

“Kami di DPR punya fungsi pengawasan terhadap regulasi dan pelaksanaannya. Semua kegiatan di daerah ini harus mengikuti aturan tanpa mengabaikan kepentingan daerah,” ujarnya.

wartawan
ARW
Category

Koster dan Menteri Imipas Teken MoU Optimalisasi Imigrasi

balitribune.co.id | Tangerang - Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menandatangani nota kesepahaman tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang di Bidang Imigrasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto. Penandatanganan MoU dilaksanakan pada acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026 di Auditorium Prof.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 84 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek bernama I Made Dibia (84) dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, sejak Sabtu (25/4/2026) sore. Hingga Senin (27/4/2026) petang, keberadaan warga Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesta Miras Berujung Bentrok di Pemogan, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) masih melakukan penyelidikan terkait adanya keributan hingga viral di media sosial yang terjadi di kawasan Jalan Tunjung Biru, Lingkungan Taruna Bineka, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (26/4) pukul 01.00 Wita dini hari. Keributan yang melibatkan belasan orang itu pecah berujung pada aksi perusakan kendaraan milik warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Base Gede" Rasa Prancis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Pulau Bali semakin memantapkan posisinya sebagai tujuan wisata gastronomi dengan bertambahnya berbagai kreasi di bidang kuliner. Seperti yang dilakukan salah satu restoran di Ubud Kabupaten Gianyar menyajikan menu makanan tradisional Bali dipadukan dengan teknik memasak ala Barat (Eropa). Restoran ini layak dijadikan sebagai salah satu spot gastronomi dengan interior bambu alami dan pemandangan kehijauan hutan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Investasi Aman dan Terencana

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana, Senin (27/4/2026). Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.