Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali: New Normal Harus Melalui Kajian Komprehensif

Bali Tribune / Nyoman Sugawa Korry
balitribune.co.id | DenpasarWakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, mendukung wacana new normal atau pola hidup baru oleh pemerintah pusat. Rencananya, sebagai langkah awal, new normal akan diterapkan di lingkungan pekerjaan. Bali kabarnya akan menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan new normal ini.
 
Meski mendukung, namun Sugawa Korry mengharapkan agar penerapan new normal didasari kajian yang komprehensif. Jika kajian menyebutkan layak, maka new normal bisa diterapkan. Tentunya penerapan tersebut dengan memperhatikan SOP penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. 
 
"Kami setuju dengan wacana new normal, dan mendukung apabila berdasarkan kajian konfrehensif new normal layak dilaksanakan. Tetapi tentunya tetap dengan SOP penanganan Covid-19 yang ketat," kata Sugawa Korry, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bali, di Denpasar, Selasa (26/5/2020).
 
Partai Golkar Bali sendiri, menurut dia, sudah merumuskan draf strategi pembangunan ekonomi Bali pasca pandemi Covid-19. Draf tersebut merupakan resume focus group discussion (FGD) DPD Partai Golkar Bali beberapa lalu. FGD tersebut melibatkan sejumlah kader internal Golkar serta akademisi di Bali.
 
"Minggu depan rencananya draf ini kita seminarkan secara virtual, sebelum dirumuskan draf finalnya," ujar Sugawa Korry. 
 
Nantinya, lanjut dia, draf tersebut akan diberikan kepada berbagai pihak terkait, seperti Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPP Partai Golkar, Gubernur Bali, DPRD Bali, serta wali kota dan bupati se-Bali. Dokumen tersebut diharapkan menjadi sumbangan pemikiran DPD Partai Golkar Provinsi Bali bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. 
 
"Kita lebih dini memikirkan bagaimana upaya kebangkitan ekonomi, termasuk pariwisata Bali, pasca pandemi Covid-19. Begitu pula jika diberlakukan new normal," tutur Sugawa Korry.
wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.