Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali: Perlu Sosialisasi Pergub Tentang Minuman Arak

Bali Tribune/ Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Komang Gede Kresna Budi.



balitribune.co.id | Denpasar  - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi mengatakan masyarakat secara umum perlu diberi pemahaman terhadap maksud dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2020, khususnya untuk pengrajin arak.
 
"Sesuai dengan Pergub tersebut, pembuat arak harus punya asosiasi atau koperasi untuk melegalkan peredaran arak sehingga perlu pemahaman terhadap pergub agar masyarakat tidak salah kaprah soal bagaimana produksi maupun peredaran miras (arak). 
 
Jangan sampai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kresna Budi seperti dilansir Antara, Selasa lalu.
 
Ia mengatakan pengrajin arak tidak bisa dapatkan izin untuk peredaran arak karena termasuk investasi yang negatif. Oleh Pergub Nomor 1/2020, kendala itu disiasati dengan membentuk asosiasi atau koperasi.
 
"Untuk izin itu tak pelu lagi karena termasuk negatif investasi, tetapi dengan adanya Pergub tersebut bahwa pengrajin arak itu bernaung di bawah asosiasi atau pun koperasi yang bisa diatur peredarannya di masyarakat Pulau Dewata," ujar politisi Partai Golkar ini.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana meluruskan pemahaman yang keliru terhadap Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
Ia menegaskan bahwa Pergub tersebut bukan melegalkan jual beli arak melainkan Pergub Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
"Dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020, banyak masyarakat mengangap bahwa arak itu bisa diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Padahal tidak seperti itu maksud Pergub itu," kata Mardiana, Senin (17/5).
 
Selain kepada DPRD, kata Mardiana, sosialisasi tentang Pergub tersebut akan dilakukan kepada kepala desa dan lurah di seluruh Bali.
 
"Sosialisasi kepada kepala desa dan lurah di Kabupaten/Kota se-Bali sehingga masyarakat mempunyai persepsi yang sama, tidak lagi memiliki pemahaman yang negatif," katanya.
wartawan
Hans Itta
Category

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.