Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Sampaikan Tanggapan Mengenai Raperda Inisiatif Dewan

Bali Tribune / SIDANG- Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (3/4)
balitribune.co.id | DenpasarKoordinator Gabungan Komisi I dan Komisi III Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, I Nyoman Budi Utama membacakan tanggapan Dewan Bali terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat saat Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (3/4).
 
Disampaikannya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 27 Maret 2023 Gubernur Bali telah memberikan pendapat terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Sebagai respon atas pendapat-pendapat tersebut, Dewan Bali menyampaikan sejumlah tanggapan-tanggapan.
 
Pertama, Dewan Bali sepakat dengan Gubernur Bali bahwa situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya, guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Kedua, Dewan menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. 
 
Ketiga, Dewan sepakat dengan Gubernur Bali bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana dasar hukum yang dirujuk dalam bagian Konsideran Mengingat pada Raperda ini.
 
"Kami juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman. Sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif, berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Nyoman Budi yang juga selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali.
 
Dewan setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. "Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII Ketentuan Pidana, Pasal 44. Lebih jauh, kami juga menambahkan secara langsung tambahan ayat mengenai sanksi pada pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang ketertiban dan ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain," paparnya.
 
Diharapkan, tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat untuk dapat dilanjutkan dengan tahap pembahasan dalam rapat-rapat berikutnya. 
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Gubernur Bali mengapresiasi dukungan terhadap  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak. Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga telah dilakukan. Arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 
 
Gubernur sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk menyinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan Perarem di desa adat.
wartawan
YUE
Category

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Suyasa Tekankan Disiplin dan Mental Juara bagi Calon Paskibraka Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Puluhan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng mulai menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan mengemban tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.