Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Tentang Ranperda Lansia

TANGGAPAN DEWAN - Wakil Ketua Pansus Raperda Lansia DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra, saat menyampaikan Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Kepala Daerah Terkait Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Rabu (3/10/2018). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Kepala Daerah Terkait Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).  Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGB Alit Putra didampingi Wakil Ketua Nyoman Suyasa, ini dihadiri Gubernur Wayan Koster, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, anggota DPRD Provinsi Bali, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. Adapun tanggapan dewan, disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Raperda Lansia DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra.  Ada beberapa poin tanggapan dewan, sebagaimana disampaikan Komang Nova Sewi Putra. Pertama, terkait pendapat Gubernur tentang Judul dan Materi Ranperda agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.  "Setelah melalui pembahasan instensif dengan Tim Ahli Naskah Akademik, Kelompok Ahli Ranperda Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Eksekutif dan Instansi terkait, telah disepakati bersama Judul Raperda adalah 'Ranperda Provinsi Bali Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia'. Terkait pengaturan muatan materi mengenai kearifan lokal, sudah terakomodir disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," kata Komang Nova.  Kedua, terkait pendapat Gubernur tentang perlunya keberadaan Panti Tresna Wredha harus tetap eksis serta perlu ditingkatkan mutu dan pelayanannya, dewan sangat sepakat. Bahkan DPRD Provinsi Bali menilai, keberadaan panti-panti di Bali masih sangat terbatas.  "Karena itu, perlu dikembangkan sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para lanjut usia di Bali, mengingat bagi para lanjut usia yang terlantar dan tidak memiliki kemampuan ekonomi. Dalam konteks itu, maka dalam Konsep Perda ini mendorong terbentuknya Graha Wredha sebagai konsep menyama beraya, dan Tri Hita Karana bagi kesejahteraan lanjut usia," ucapnya.  Ketiga, terkait pendapat Gubernur tentang pentingnya faktor kesehatan bagi para lanjut usia, dewan sangat sepakat serta mendorong pengembangan kegiatan kesehatan melalui puskesmas, santun lanjut usia dan Rumah Sakit Geriatri. Dikatakan, dalam konsep Raperda ini pelayanan kesehatan bagi lanjut usia dilaksanakan melalui beberapa hal.  Seperti penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia melalui pertemuan langsung, media cetak, elektronik, audio visual dan media informasi lain. Selain itu, upaya pelayanan kesehatan baik kuratif dan preventif diperluas pada bidang pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.  Selanjutnya, optimalisasi pelayanan lembaga perawatan bagi lanjut usia penderita penyakit kronis, penurunan kognitif dan/ atau penyakit terminal, pelayanan medis maupun pelayanan jaminan kesehatan; pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lanjut Usia, Karang Wredha, Graha Wredha dan Puskesmas Santun Lanjut Usia.  "Semua tempat pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pelayanan geriatri dan ramah lanjut usia dan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia diberikan keringanan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," beber Komang Nova.  Keempat, berkenaan dengan pendapat Gubernur tentang legal drafting dan teknis penyusunannya, dewan akan sesuaikan sehingga penyusunan Ranperda ini mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  "Dan perlu kami laporkan bahwa setelah melalui perbaikan teknis penyusunan Ranperda serta dikonsultasikan ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri, disebutkan bahwa Ranperda ini sudah baik, dari segi substansi maupun |egal draftingnya," tandas Komang Nova.

wartawan
San Edison
Category

Dinas Sosial Gianyar Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial di Blahbatuh

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Sosial Kabupaten Gianyar menggelar Uji Coba Terbatas Digitalisasi Bantuan Sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kantor Camat Blahbatuh, pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diikuti 106 peserta tersebut menjadi bagian dari peluncuran terbatas (piloting) digitalisasi bantuan sosial di Provinsi Bali sebelum diterapkan lebih luas.

Baca Selengkapnya icon click

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.