Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bangli Pertanyakan Teknis Pemanfaatan Alat Berat

Bali Tribune/KOMISI III - Suasana rapat kerja antara komisi III DPRD Bangli dengan Dinas PUPR Perkim Bangli.





balitribune.co.id | Bangli - Pemanfaatan alat berat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Bangli jadi pertanyaan Dewan dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD  Bangli  dengan Dinas PUPR Perkim, Kamis (15/9/2022).
 
Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada dan Kadis PUPR Perkim Bangli, I Dewa Ngakan Widnyana Maya tersebut, anggota komisi III, I Nengah Darsana mengatakan pemerintah daerah memiliki beberapa unit alat berat. Penggunaan alat berat tersebut bisa dilakukan lewat pola sewa dan pinjam pakai.
 
”Kami ingin tahu mekanisme penggunaan alat berat dengan system pijam pakai, pasalnya banyak masyarakat  kini sedang getol-getolnya lakukan pembangunan fisik di bidang sosial dan keagamaan,” ujar politisi asal Desa Landih, Kecamatan Bangli ini.
 
Pihaknya tidak ingin pemanfaatan alat dipolitisir, semisal masyarakat A disetujui dan justru masyarakat B dipersulit untuk bisa gunakan asset daerah tersebut.
 
“Pandangan di masyarakat seorang kepala desa lebih bertaji dari pada kami di Dewan terkait urusan pinjam pakai alat berat,” ujar Darsana.
 
Selain itu Nengah Darsana juga mempertanyakan jumlah alat berat yang dimilki Dinas PUPR Perkim dan seberapa besar target pendapatan dari sewa alat berat tahun ini.
 
Kadis PUPR Perkim Bangli, Dewa Ngakan Widnyana Maya mengatakan untuk pemanfaatkan alat berat bisa dilakukan lewat system sewa dan pinjam pakai. Biasanya untuk kepentingan masyarakat umum pemanfaatan alat lewat system pinjam pakai.
 
”Kalau system pinjam pakai masyarakat hanya bantu untuk biaya operasional saja seperti pemenuhan BBM,” ujarnya. 
 
Untuk dapat gunakan alat berat tentu harus lewat permohonan dan dapat persetujuan dari bupati selaku pimpinan daerah. Sedangkan untuk sistem sewa peruntukannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
 
Untuk mengetahui posisi alat berat, pihaknya telah memiliki catatan sehingga setiap saat tahu posisi alat berat.
 
“Dalam catatan berisikan jenis alat berat yang dipijam atau disewa, lama pemakaian serta lokasinya, sehingga dapat kami pantau setiap saat,” sebut Dewa Maya.
 
Beber Dewa Maya untuk jumlah dan jenis alat yang dimiliki meliputi Excavator 3 unit, Willoder 2 unit (1 unit rusak), Buldozer 1 unit, Seploder 1 unit dan Three Wheel 11 unit (8 unit rusak). Sedangkan untuk target pendapatan dari sewa alat Rp 52.800.000 dan hingga hingga 5 September baru terealisasai Rp 17.800.000 (33,71%).
 
”Kami berupaya kejar target tersebut, salah satunya menyarankan pada rekanan yang kerja di Bangli yang belum miliki alat berat agar menyewa alat berat milik PUPR Perkim Bangli,” ujarnya. 
wartawan
SAM
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.