Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD - Gubernur Tetapkan Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Bali Tribune / MENETAPKAN - DPRD Bali - Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (29/3) di Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 Ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. 

Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas.  

Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) berbunyi; Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 ayat (1) berbunyi; Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, penjualan air minum SPAM dan penjualan hasil pembuatan simpilisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstra bahan alam.

Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/non elektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. 

Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 ayat (3) berbunyi; Retribusi Jasa Usaha yang telah dipungut oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap sah sepanjang mengenai objek yang sama menurut Peraturan Daerah ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.