Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Kabupaten Buleleng Terima Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati atas Tiga Ranperda usulan eksekutif di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9).

balitribune.co.id | SingarajaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan eksekutif, ketiga Ranperda tersebut meliputi : Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9).

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH memimpin rapat dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda serta asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana menyampaikan, terkait dengan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 diajukan bertujuan untuk memanfaatkan ruang dan wilayah secara optimal, serasi, seimbang dan lestari. Sehingga diperlukan penetapan ruang yang jelas, tegas, serta menyeluruh yang memberikan kepastian hukum bagi upaya perencanaan dan pemanfaatan ruang serta pengendalian dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Ini kan harus diatur secara detail hingga tingak kecamatan.Ini untuk kepastian kawasan,baik itu kawasan industry,pertanian dan pariwisata.Agar tidak ada duplikasi,” kata Lihadnyana. 

Disamping itu kehadiran RTRW dengan tata ruang yang jelas selain untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan di Buleleng.Bahkan untuk kepastian dan ketertarikan investor jika ingin melakukan investasi.“Ini hanya ingin ada kepastian dari masing-masing sektor yang menangani,” imbuhnya.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 diajukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan undang-undang Nomor: 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dimana dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungann hidup perlu diperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim, sehingga berdasarkan hal tersebut dipandang perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah diajukan dalam rangka penyederhanaan peraturan terkait pajak dan retribusi kedalam satu peraturan daerah yang selanjutnya dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan pasal 187 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor : 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkan.

“Secara substansi seluruh pemerintah daerah diharuskan sudah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat pada 1 januari 2024, mengingat jika tidak terlaksana maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan pungutan atas pajak dan retribusi untuk itu perlu dilukan pembahasan segera,” tandasnya.

Usai melaksanakan rapat Paripurna terkait penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Tiga Ranperda tersebut, Dewan Buleleng melaksanakan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik di tingkat Internal maupun dengan instansi terkait lainnya hingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

wartawan
CHA
Category

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.