Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Kabupaten Buleleng Terima Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati atas Tiga Ranperda usulan eksekutif di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9).

balitribune.co.id | SingarajaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan eksekutif, ketiga Ranperda tersebut meliputi : Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9).

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH memimpin rapat dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda serta asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana menyampaikan, terkait dengan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 diajukan bertujuan untuk memanfaatkan ruang dan wilayah secara optimal, serasi, seimbang dan lestari. Sehingga diperlukan penetapan ruang yang jelas, tegas, serta menyeluruh yang memberikan kepastian hukum bagi upaya perencanaan dan pemanfaatan ruang serta pengendalian dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Ini kan harus diatur secara detail hingga tingak kecamatan.Ini untuk kepastian kawasan,baik itu kawasan industry,pertanian dan pariwisata.Agar tidak ada duplikasi,” kata Lihadnyana. 

Disamping itu kehadiran RTRW dengan tata ruang yang jelas selain untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan di Buleleng.Bahkan untuk kepastian dan ketertarikan investor jika ingin melakukan investasi.“Ini hanya ingin ada kepastian dari masing-masing sektor yang menangani,” imbuhnya.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 diajukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan undang-undang Nomor: 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dimana dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungann hidup perlu diperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim, sehingga berdasarkan hal tersebut dipandang perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah diajukan dalam rangka penyederhanaan peraturan terkait pajak dan retribusi kedalam satu peraturan daerah yang selanjutnya dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan pasal 187 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor : 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkan.

“Secara substansi seluruh pemerintah daerah diharuskan sudah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat pada 1 januari 2024, mengingat jika tidak terlaksana maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan pungutan atas pajak dan retribusi untuk itu perlu dilukan pembahasan segera,” tandasnya.

Usai melaksanakan rapat Paripurna terkait penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Tiga Ranperda tersebut, Dewan Buleleng melaksanakan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik di tingkat Internal maupun dengan instansi terkait lainnya hingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

wartawan
CHA
Category

Pimpin Sertijab Kapolsek, Kapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kasat Polairud, Kapolsek Payangan, serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Blahbatuh yang berlangsung di Aula Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, Kamis (8/1/2025), dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.

Baca Selengkapnya icon click

Beraksi di Sejumlah Tempat, Penipu Asal Badung Dibekuk di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - kuat menjadi pelaku penipuan lintas wilayah di Kabupaten Jembrana akhirnya terhenti di ujung barat Pulau Bali. Terduga pelaku berinisial IGDA (19), asal Jimbaran, Kabupaten Badung, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Selasa (6/1/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod, Bupati Badung Instruksikan Penguatan Infrastruktur dan Evaluasi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya Pemkab Badung dalam menata dan mengendalikan lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, berangsur menunjukkan hasil yang positif.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod, Bupati Badung Instruksikan Penguatan Infrastruktur dan Evaluasi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya Pemkab Badung dalam menata dan mengendalikan lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, berangsur menunjukkan hasil yang positif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Jebol di Dua Titik, Truk Terperosok

balitribune.co.id | Tabanan - Dua titik bahu jalan di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, jebol akibat tergerus aliran air hujan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran pengguna jalan karena salah satu titik kerusakan memiliki kedalaman yang cukup ekstrem hingga mencapai lima meter.

Baca Selengkapnya icon click

Boehringer Ingelheim dan BAWA Edukasi Ribuan Siswa SD, Perkuat Upaya Cegah Rabies di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan rabies di Bali terus diperkuat melalui jalur pendidikan sejak dini. PT Boehringer Ingelheim Indonesia bersama Bali Animal Welfare Association (BAWA) resmi menuntaskan program "Sustainable Development for Generation (SD4G) 2025 – Stop Rabies Education" yang berlangsung selama empat bulan, dari Juli hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.