Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Driver Wanita Tewas di Dalam Mobil, Pelaku Diduga Teman Dekat

pembunuhan
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang driver wanita bernama Remi Yulian Putri (36) ditemukan tewas mengenaskan dalam posisi duduk di dalam mobil Daihatsu Terios bernomor polisi DK 1662 ACT. Kuat dugaan, Remi merupakan korban pembunuhan karena terdapat lebam pada wajah, darah dari hidung dan mulut, bahkan ada luka tusukan pada leher. Jenazah korban ditemukan warga karena mobilnya terparkir di depan rumah tak berpenghuni di Jalan Kerta Dalam Denpasar, Jumat (2/5) pukul 09.30 WITA. Pelaku mengarah kepada teman dekat korban berinisial GA, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Informasi yang dihimpun Bali Tribune, jenazah wanita tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang penasaran karena mobil terlihat satu hari sebelumnya di depan rumah bertuliskan "Disewa/Dijual". Ketika dicek, ternyata dari balik kaca terlihat pengemudi dalam keadaan duduk di bangku pengemudi, terkesan menyandar seolah tertidur. Namun setelah diperhatikan baik-baik, ternyata terlihat darah pada hidung dan mulut pengemudi mobil Daihatsu Terios. Temuan tersebut menjadi geger. Warga menginformasikan kepada kepala desa, BPBD Kota Denpasar, dan polisi. 

"Ya, kata warga, mobil ini sudah terparkir di TKP sejak Rabu (30/4). Karena penasaran, warga kemudian mengecek langsung, Jumat (2/5) sekitar pukul 09.00 WITA," ungkap seorang petugas.

Selain hasil olah TKP,  berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kuat dugaan wanita yang berdomisili di Jalan Tukad Buana III No. 51, Denpasar ini menjadi korban pembunuhan karena di wajahnya lebam. 

"Terdapat lebam di wajah dan di sekitar hidung dan mulut, bercak darah di pahanya, lalu terdapat luka tusuk pada leher, diduga dibunuh oleh teman dekat inisial GA," tambah sumber.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi enggan berkomentar banyak. "Kami belum bisa menduga, yang pasti, temuan orang meninggal ini masih proses lidik," katanya. 

wartawan
RAY

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.