Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Jenazah Mr X Dikubur Secara Hindu

Bali Tribune / PENGUBURAN - Dua Jenazah Mr X Dikubur Secara Hindu
balitribune.co.id | SingarajaDua jenazah tanpa identitas, dikuburkan di Setra Desa Adat Buleleng, Selasa (26/1).
Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng menguburkan jenazah Mr X yang ditemukan di pantai Desa Les, Kecamatan Tejakula dan jenazah bayi di pantai Camplung, Kelurahan Banyuasri, Buleleng.
 
Tim Dinsos Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Tejakula terlebih dahulu melakukan penjemputan jenazah yang dititipkan di ruang jenazah RSUD Buleleng. Kedua jenazah dikubur sesuai dengan upacara agama Hindu. Selama proses penguburan melibatkan jajaran dari Unit Reskrim Polsek Tejakula dan sejumlah krama Desa Adat Buleleng yang membantu prosesi penguburan.
 
Kanit Reskrim Polsek Tejakula, Iptu Gede Sudiana mengatakan, dikuburnya mayat yang ditemukan di pantai Desa Les tidak otomatis menghentikan proses penyelidikan. Upaya untuk mengungkapnya masih terus dilakukan.
 
"Sampel DNA sudah kami pegang, nanti diserahkan ke forensik Polda Bali," ujar Iptu Sudiana sembari menandaskan belum ada laporan masyarakat yang mengaku kehilangan anggota keluarganya.
 
"Karena belum ada laporan kehilangan kami melakukan koordinasi dengan pihak Dinsos Buleleng untuk proses penguburan," katanya.
 
Sementara Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu kariaman Putra mengatakan, penguburan jenazah tak beridentitas memang menjadi tanggungjawab Dinas Sosial setelah ada permintaan  Polres Buleleng. 
 
"Kita selanjutnya meminta izin kepada prajuru desa Adat Buleleng untuk prosesi penguburan," kata Kariaman.
 
Penguburan akan dilakukan sesuai dengan keyakinan jenazah berkoordinasi dengan instansi keagamaan jika jenazah tersebut  memiliki identitas.
 
"Kalau jenazah memiliki identitas, kami makamkan sesuai agamanya. Kalau tanpa identitas, kita laksanakan secara Hindu," ucap Kariaman Putra.
 
Menurut Kariaman, Dinsos Buleleng juga bertanggungjawab menuntaskan seluruh proses pelaksanaan upacara ngaben.
 
"Jenazah terlantar itu, nantinya akan diikutkan dalam proses Ngaben Massal," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.