Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Motor Adu Jangkrik, Satu Pengendara Tewas di Tempat

adu jangkrik
Bali Tribune / OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP di lokasi tabrakan adu jangkrik antara motor Honda Beat dan PCX di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Sabtu (5/7) sore

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan adu jangkrik terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, lingkungan Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu (5/7) sore. Satu orang pengendara motor tewas di tempat dalam kecelakaan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut. Tabrakan itu terjadi antara motor Honda Beat berpelat DK 2124 TN dan Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ.

Korban tewas dalam kecelakaan ini bernama I Wayan Setiagustawan (35) dari Kecamatan Rencang, Karangasem. Ia dibonceng oleh Made Widya Sasaswati (31) yang mengendarai motor Honda Beat DK 2124 TN. Widya sendiri selamat dalam insiden itu. Ia hanya mengalami beberapa luka lecet di dagu dan lututnya. Sedangkan motor yang diajak terlibat dalam tabrakan ini yakni Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ yang dikendarai seorang warga negara Rusia, Aleksandr (34), yang membonceng Ekaterina (34). Keduanya mengalami luka-luka lecet di beberapa tubuhnya.

Kepala Seksi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, mengonfirmasi terjadinya kecelakaan tersebut. “(Korban tewas) mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Berata pada Minggu (6/7/2025).

Sesuai hasil olah TKP maupun keterangan beberapa saksi, sebelum kecelakaan pengendara motor Honda Beat datang dari arah Denpasar menuju Singaraja. Saat tiba di lokasi kejadian yang medannya berupa tikungan landai ke kiri, pengendara Honda Beat berupaya menyalip sejenis mobil yang tidak diketahui identitasnya.

Manuver itu dilakukan pengendara motor Honda Beat dengan mengambil haluan terlalu ke kanan hingga melewati sumbu jalan. Di saat yang sama, pengendara motor Honda PCX datang dari arah Singaraja menuju Denpasar. Karena posisi yang begitu rapat, kedua motor itu akhirnya bertabrakan pada jalur yang sedang dilalui Honda PCX.

wartawan
JIN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.