Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Oknum TNI dan Belasan Warga Sipil Terjaring Razia

Satpol PP
RAZIA -- Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., (insert) memimpin razia yustisi Gaktiplin dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sedikitnya ada dua oknum anggota TNI terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Denpom IX-3/Denpasar. Pasalnya, kedua oknum bintara TNI itu terjaring razia dalam operasi gabungan TNI-Polri yang menyasar daerah terlarang kawasan prostitusi di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, jelang liburan panjang perayaan Waisak dan Hari Raya Galuingan dan Kuningan, beberapa hari lalu.  "Benar, ada dua oknum anggota TNI yang terjaring razia yustisi Gaktiplin dalam operasi gabungan TNI-Polri. Kedua oknum bintara TNI itu segera dilakukan proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Denpom IX/3 Denpasar," ujar Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., kemarin. Razia yang berlangsung selama 4 jam tersebut melibatkan sejumlah personel perwakilan dari Denpom IX/3 Denpasar, POM Angkatan Laut (AL) Denpasar, POM Angkatan Udara (AU) Ngurah Rai, Provost Polda Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, dan Imigrasi Denpasar. Setelah diapelkan dan mendapat arahan dari Dandenpom, sekitar pukul 23.00 Wita rombongan berkekuatan 40 personel itu berangkat dari halaman Mako Denpom IX/3 Denpasar di Jalan Niti Mandala, Renon, Denpasar. Selanjutnya, sebagai wujud sinergitas TNI-Polri, dan Pemda, rombongan yang terdiri dari 10 mobil operasional satuan itu mengarah ke Seminyak, Kuta. Konvoi mobil patroli gabungan tersebut langsung menuju sasaran beberapa tempat hiburan malam di wilayah Petitenget, Kerobokan, Kuta, di antaranya Motel Mexicola dan Da Maria Pizzeria Osteria Bar. Kemudian melanjutkan kegiatan patroli bersama ke Jalan Sunset Road, melintasi Jl Dewi Sri, Kuta dan Jl Bypass Ngurah Rai, Kuta. Lalu rangkaian konvoi juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung di New Bahari Karaoke di Jalan Gurita I, Sesetan, Denpasar. Sebelum kembali ke Mako Denpom, rombongan yang dipimpin Dandenpom itu melanjutkan kegiatan razia ke tiga lokasi prostitusi di Jalan Danau Tempe, Sanur. Di area lokalisasi ini dua oknum TNI dan belasan warga sipil diciduk petugas. Setelah didata di Mako Denpom, belasan warga sipil yang tidak mengantongi kartu identias (KTP) langsung dinaikkan ke mobil patroli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Satpol PP. Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara menambahkan, belasan warga sipil yang tak bisa menunjukkan kartu identitas saat terjaring razia harus menjalani sidang tipiring sesuai ketentuan Perda. “Para pelanggar tanpa identitas dibawa ke Kantor Induk Pol PP untuk diproses dan dilakukan pencatatan identitas, serta dilakukan pembinaan tentang pentingnya membawa kartu identitas diri,” kata IGAK Suryanegara. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.