Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelaku Pembunuhan di Sesetan Dibekuk

korban pembunuhan
Bali Tribune / jenazah korban saat ditemukan

balitribune.co.id | Denpasar, - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang penjaga rumah, Ade Adriansah (54) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar mandi sebuah rumah Jalan Gurita IV Sesetan, Denpasar Selatan berhasil diringkus polisi. Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap kedua pelaku di daerah Jawa pada Senin, 26 Mei 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. 

"Terkait pembunuhan di Denpasar Selatan, dua terduga pelaku sudah ditangkap di Jawa kemarin," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5).

Saat ini kedua pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan itu telah ditahan di Mapolda Bali. Namun mantan Kabid Humas Polda NTT ini belum bisa menjelaskan mengenai detail motif pembunuhan sadis itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui bahwa korban ditemukan dalam keadaan terlentang di kamar mandi. "Tubuhnya terbakar ditimpa sepotong kayu yang sudah terbakar, terdapat beberapa luka pada kepala, pelipis dan terdapat luka tusuk di leher," terangnya.

Kronologi ditemukan jenazah Ade, bermula ketika perempuan berinisial MN (36) dimintai tolong oleh temannya yang merupakan warga asing sekaligus pemilik rumah. Wanita itu diminta untuk mengecek kondisi Ade pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 08.00 Wita. Sebab korban yang ditugaskan untuk menjaga rumah tersebut tidak merespon meski sudah ditelepon berkali-kali. MN kemudian mengecek ke lokasi pukul 20.00 Wita. Namun gerbang terkunci dari dalam dan ia tidak mendapat jawaban dari korban. Saksi lantas berinisiatif mengajak dua orang temannya untuk masuk ke dalam dengan cara memanjat. Sampai di halaman, mereka terus memanggil-manggil nama Ade, tetapi tetap tak ada tanggapan. Mereka lantas melihat pintu kamar korban tak terkunci, dan masuk lewat sana. Terlihat ada asap dan api dari dalam kamar mandi korban.

Saat pintunya dibuka, ternyata Ade sudah dalam keadaan telungkup di lantai, ada api di seputaran tubuhnya dan di atas paha ada sebatang kayu. Sehingga temuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Jenazah, Ade lantas dibawa oleh Ambulan BPBD Kota Denpasar ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Dr IGNG Ngoerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

wartawan
RAY
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.