Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Proyek Wisata "Kelingking Beach" Dua Masalah Serupa

arief
Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP - Wartawan Bali Tribune

balitribune.co.id | Ada dua hal yang mestinya nggak perlu dijodohkan di Bali, tebing suci dan lift kaca. Tapi, entah kenapa, di Pulau yang katanya pusat keseimbangan semesta ini, ide "absurd" macam itu bisa muncul dan bahkan nyaris jadi nyata.

Kasus proyek lift kaca dan wahana bungee jumping di pantai Kelingking (Kelingking Beach), Nusa Penida, bukan cuma tentang beton dan izin, tapi tentang dua proyek wisata, dua masalah serupa. Ini cerita klasik tentang bagaimana keserakahan bisa didandani jadi “kemajuan pariwisata”. Lift setinggi 180 meter di tebing yang suci? Katanya biar wisatawan bisa menikmati panorama tanpa capek naik turun. Tapi, jujur aja, kalau alasannya cuma biar turis nggak ngos-ngosan, mungkin yang perlu dibangun bukan lift, tapi kesadaran.

Begitu proyeknya viral, Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali langsung turun tangan. Mereka mencium ada aroma “tak sedap” yang biasanya datang bukan dari laut, tapi dari ruang tanda tangan izin. Katanya, ada indikasi pelanggaran, ada perizinan yang "melintir", dan ada kebijakan yang entah kenapa terasa “terlalu lentur” untuk sebuah kawasan konservasi.

Para legislator pun bersuara,“Harusnya izin kayak gini nggak keluar dari awal.” Tapi, ya begitulah negeri ini—selalu ada “pertimbangan khusus” yang bisa melunakkan logika hukum. Hasilnya, aturan jadi ornamen, bukan pedoman. Dan ketika hukum jadi lentur, yang bengkok bukan cuma tebingnya, tapi juga moralnya.

Investor tentu nggak mau kalah narasi. Mereka bilang proyek ini legal, sah, bahkan katanya bisa menciptakan lapangan kerja. Sekilas terdengar keren, tapi sudah berapa kali kita dengar kalimat itu? Biasanya, yang benar-benar sejahtera bukan warga lokal, melainkan mereka yang duduk manis di balik meja, menghitung cuan dari setiap meter tanah yang dijual atas nama kemajuan.

Sementara itu, warga di sekitar lokasi cuma jadi penonton, menyaksikan tanahnya dibelah, lautnya tercemar, dan kesuciannya dikonversi jadi “spot Instagramable”. Dan ketika proyeknya disetop, yang paling panik bukan masyarakat, tapi para investor—takut rugi, takut dituntut, takut ditinggal pemodal. Ironis, karena yang seharusnya takut adalah mereka yang berani membangun di kawasan suci tanpa izin yang benar.

Masalahnya sederhana, Bali bukanlah etalase pusat perbelanjaan, dan alam bukan lantai dua yang bisa dipasangi lift. Kalau mau investasi, investasilah pada kesadaran dan keberlanjutan, bukan kaca dan semen. Jangan sampai Pantai Kelingking bukan lagi viral karena keindahannya, tapi menjadi gambaran kebodohan kolektif kita sendiri.

Dulu, Bali dikenal dunia karena "Tri Hita Karana"—keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan. Tapi kini, keseimbangan itu tampaknya diganti jadi sumber cuan diantara izin, investor, dan instansi. Kalau dibiarkan, jangan kaget kalau alam suatu hari marah, bukan lewat surat somasi, tapi lewat longsor, abrasi, atau diam panjang yang menakutkan.

Barangkali nanti, ketika lift kaca itu benar-benar berdiri, pantai Kelingking akan tetap diam. Ia sudah terlalu sabar untuk marah. Tapi manusia, kita semua akan sibuk mencari angle terbaik untuk selfie di depan dosa yang kita biarkan.

Bali tidak butuh lift untuk terlihat megah. Pantai Kelingking sudah agung sejak awal. Yang perlu naik bukan wisatawan, tapi rasa malu kita setiap kali menjual kesucian atas nama kemajuan, tenaga kerja, dan pendapatan daerah.

Menikmati "Kelingking Beach" wisatawan tak perlu lift. Karena di Bali, yang seharusnya dijaga bukan hanya alamnya, tapi juga akal sehat manusia yang hidup di atasnya.

wartawan
Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.