Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda Wujud Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Bali Tribune / PERDA - Pihak legislatif dan eksekutif di Kabupaten Jembrana sepakat dan menyetujui penetapan dua Ranperda menjadi Perda Selasa (11/4).
balitribune.co.id | NegaraDua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Selasa (11/4). Pihak eksekutif pun mengapresiasi kinerja pihak legislatif. Penetapan dua Perda tersebut disebut sebagai wujud sinergitas antara eksekutif dengan legislatif dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 
 
Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut merupakan  inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana. Kedua Perda ditetapkan  dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2022/2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Pihak eksekutif memberikan pendapat akhirnya terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. 
 
Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyatakan  pihak eksekutif mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan ranperda tersebut hingga bisa disetujui bersama menjadi perda. "Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana," ungkapnya. Secara prinsip pihaknya telah menerima kedua rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD. 
 
Menurutnya baik eksekutif maupun legislatif secara bersama-sama telah menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut pada tahap Pembicaraan Tingkat I baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja. Pada tahap Pembicaraan Tingkat I, "kita telah melakukan diskusi dan pembahasan yang cukup panjang dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, sehingga kita telah berhasil menyepakati beberapa poin untuk menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut," ujarnya. Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan.
 
Selaku penyelenggara pemerintahan daerah, pihaknya mengakui masih dihadapkan banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama. "Saya meyakini, bahwa melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia," paparnya. Ia juga menyebut rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana TA 2022 merupakan wujud perhatian dan respon positif dari DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jembrana. 
 
Pihaknya selaku penyelenggara pemerintahan daerah memastikan rekomendasi legislatif terhadap LKPJ Bupati Jembrana tersebut akan ditindaklanjuti. Seluruh butir-butir rekomendasi DPRD yang diberikan selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan menjadi bahan evaluasi oleh eksekutif dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, "rekomendasi tersebut tentu akan kita bahas dan evaluasi lebih lanjut seluruh butir yang tertuang dalam rekomendasi tersebut di tingkat eksekutif untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja di tahun yang akan datang, sehingga kedepan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.