Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dualisme Kepemimpinan Desa Adat Les, Paruman Paduluan di Resistensi

Bali Tribune / KEBERATAN - Surat undangan paruman dari paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, mendapat penolakan dan keberatan dari Jro Pasek Nengah Wiryasa.
 
balitribune.co.id | SingarajaGonjang ganjing soal kepemimpinan Desa Adat Les Penuktukan Kecamatan Tejakula masih terus berlangsung. Persoalan dualisme kepemimpinan hingga saat ini masih belum jelas setelah salah satu pihak masih melakukan upaya hukum dan sedang berproses Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
 
Ditengah kondisi status quo tersebut salah satu pihak menggelar paruman paduluan terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan. Bisa ditebak paruman itu mendapat resistensi dan ditolak oleh Jro Pasek Nengah Wiryasa yang diberhentikan  sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.
 
Keberatan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Jro Kubayan Wayan Wiyasa dan Jro Penyarikan Nyoman Adnyana. Surat bertanggal 23 Agustus 2022 itu ditembuskan kebanyak pihak diantaranya Majelis Mqdya Adat  (MDA) Buleleng dan MDA Provinsi Bali.
 
Jro Wiryasa mengaku keberatan atas terselenggaranya paruman dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, masa bhakti peralihan tahun 2021-2023.Dan keberatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 
tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023, masih dalam status quo.
 
"Ini masih dalam objek sengketa perkara di Pengadilan Negeri Singaraja No 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr. yang saat ini masih dalam proses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas dasar itu, saya keberatan digelar paruman," tegas Jro Wiryasa, Kamis (25/8).
 
Jro Wiryasa menjelaskan, paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023
 juga bertentangan dengan awig-awig Desa Adat Les-Penuktukan.Mengingat berjumlah 25 orang dari 27 orang yang ditetapkan. Semestinya harus berjumlah 28 orang sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2, Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22.
 
"Upaya hukum yang saya lakukan melalui instansi penegak hukum, baik Polisi dan Pengadilan atas pemberhentian saya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah tidak sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) dalam awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan. Ini adalah bentuk keberatan dan penolakan atas pemberhentian saya yang dilakukan secara sewenang-wenang," kata  Jro Wiryasa.
 
Ia juga menyebut dalam surat undangan yang disebarkan dalam paruman itu juga tidak  mengundang prajuru dari Desa Penuktukan. Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan terdiri dari Desa Les dan Desa Penuktukan. Untuk itu, Jro Wiryasa meminta, agar semua pihak menghormati proses hukum yang masih sedang berlangsung.
 
"Saya harapkan, semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan-keputusan penting yang mengatasnamakan Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Jro Wiryasa.
 
Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Pasek Wiryasa, Nyoman Sunarta menegaskan, sejauh ini proses hukum atas pemberhentian Jro Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan secara sepihak masih bergulir di PT Denpasar. "Ini masih dalam proses hukum, jadi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," tandas Sunarta.
wartawan
CHA
Category

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.