Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dualisme Kepemimpinan Desa Adat Les, Paruman Paduluan di Resistensi

Bali Tribune / KEBERATAN - Surat undangan paruman dari paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, mendapat penolakan dan keberatan dari Jro Pasek Nengah Wiryasa.
 
balitribune.co.id | SingarajaGonjang ganjing soal kepemimpinan Desa Adat Les Penuktukan Kecamatan Tejakula masih terus berlangsung. Persoalan dualisme kepemimpinan hingga saat ini masih belum jelas setelah salah satu pihak masih melakukan upaya hukum dan sedang berproses Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
 
Ditengah kondisi status quo tersebut salah satu pihak menggelar paruman paduluan terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan. Bisa ditebak paruman itu mendapat resistensi dan ditolak oleh Jro Pasek Nengah Wiryasa yang diberhentikan  sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.
 
Keberatan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Jro Kubayan Wayan Wiyasa dan Jro Penyarikan Nyoman Adnyana. Surat bertanggal 23 Agustus 2022 itu ditembuskan kebanyak pihak diantaranya Majelis Mqdya Adat  (MDA) Buleleng dan MDA Provinsi Bali.
 
Jro Wiryasa mengaku keberatan atas terselenggaranya paruman dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, masa bhakti peralihan tahun 2021-2023.Dan keberatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 
tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023, masih dalam status quo.
 
"Ini masih dalam objek sengketa perkara di Pengadilan Negeri Singaraja No 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr. yang saat ini masih dalam proses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas dasar itu, saya keberatan digelar paruman," tegas Jro Wiryasa, Kamis (25/8).
 
Jro Wiryasa menjelaskan, paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023
 juga bertentangan dengan awig-awig Desa Adat Les-Penuktukan.Mengingat berjumlah 25 orang dari 27 orang yang ditetapkan. Semestinya harus berjumlah 28 orang sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2, Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22.
 
"Upaya hukum yang saya lakukan melalui instansi penegak hukum, baik Polisi dan Pengadilan atas pemberhentian saya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah tidak sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) dalam awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan. Ini adalah bentuk keberatan dan penolakan atas pemberhentian saya yang dilakukan secara sewenang-wenang," kata  Jro Wiryasa.
 
Ia juga menyebut dalam surat undangan yang disebarkan dalam paruman itu juga tidak  mengundang prajuru dari Desa Penuktukan. Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan terdiri dari Desa Les dan Desa Penuktukan. Untuk itu, Jro Wiryasa meminta, agar semua pihak menghormati proses hukum yang masih sedang berlangsung.
 
"Saya harapkan, semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan-keputusan penting yang mengatasnamakan Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Jro Wiryasa.
 
Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Pasek Wiryasa, Nyoman Sunarta menegaskan, sejauh ini proses hukum atas pemberhentian Jro Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan secara sepihak masih bergulir di PT Denpasar. "Ini masih dalam proses hukum, jadi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," tandas Sunarta.
wartawan
CHA
Category

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Baca Selengkapnya icon click

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.