Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penggelapan Uang Yayasan Dhyana Pura, Kuasa Hukum Korban Laporkan Hakim ke MA

Bali Tribune / SIDANG - Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura, mantan Ketua Yayasan I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara Rulick Setiyadi belum bisa bernafas lega. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Rai Anom mengatakan, pihaknya telah menyatakan bading atas vonis majelis hakim yang dinilai sangat tidak berkeadilan.

Menurut Dewa Rai, vonis hukum percobaan dua tahun bagi Mustika sebagai Ketua Yayasan yang mengendalikan keluar masuknya uang yayasan kurang berkeadilan dibandingkan terdakwa Rulick sebagai bendahara dihukum sesuai tuntutan.

"Untuk itu, sebagai penuntut umum sesuai SOP kami menyatakan banding dalam perkara nomor 365 tersebut. Vonis percobaan dua tahun dari tuntutan 2 tahun penjara dengan pertimbangan sakit jantung dan usia tua bagi Mustika kurang adil dengan terdakwa Rulick hanya sebagai bendahara divonis berat,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan Senin (28/10).

Kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Assa Baba Korassa Sonbai, SH MH didampingi rekannya Jhony Riwoe, SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap JPU yang telah melakukan upaya banding.Karena putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti sakit jantung hanya berdasarkan keterangan kesehatan lama tanpa diagnosis baru dari dokter jantung. Sementara usia tua, fakta terdakwa Mustika tanpa memperlihatkan kondisi tidak berdaya dalam aktivitas keseharian. Agus Tekom juga mengatakan keterangan saksi ahli audit kedua belah pihak tidak dilakukan konfirtir oleh hakim untuk mengetahui kebenaran dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura senilai Rp 25,5 m yang didakwakan dan dituntut JPU tersebut.

"Hal ini penting untuk menggali dan menemukan kerugian apakah benar yang didakwakan atau yang dilaporkan korban pihak Yayasan tentang keuangan milik umat Kristen itu," katanya. 

Untuk itu, Agus Tekom sebagai ketua tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura bersama dua rekanya Jhony Riwoe, SH dan Anni Era, SH menyatakan kecewa dengan vonis yang dipimpin I Nyoman Wiguna yang juga Ketua PN Denpasar itu. Sehingga pihaknya segera melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini kepada Mahkamah Agung, Ketua Kamar dan Bawas (MARI) serta ke Komisi Yudicial KY.

"Kita akan melaporkan majelis hakimnya ke MA dan beberapa instansi terkait," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna ,SH. MH yang juga Ketua PN Denpasar bersama dua anggota dalam sidang putusan dinilai kontroversial atas isi dakwaan dan tuntutan serta kerugian yang dialami pihak korban Yayasan Dhyana Pura. Terdakwa I Gusti Mustika dituntut satu setangah tahun penjara (1,5) divonis percobaan dua tahun. Sementara Rulick dituntut dua tahun divonis 2 tahun penjara olebih berat dari atasanya. Mjelis hakim dalam amar putusan hanya senilai Rp 900 juta yang terbukti digelapkan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

wartawan
RAY
Category

Denbar Hadirkan Puskesmas Ramah Ibu dan Anak

balitribune.co.id | Denpasar - UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat siap diresmikan sebagai Puskesmas Ramah Ibu dan Anak pada 6 Oktober mendatang. Fasilitas kesehatan ini diproyeksikan menjadi percontohan layanan kesehatan yang ramah, berkualitas, mudah diakses, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di Kota Denpasar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Apresiasi Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” TP PKK Bali di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, mengapresiasi pelaksanaan Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” yang diinisiasi TP PKK Provinsi Bali di Wantilan Banjar Anyar, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Jumat (2/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Butuh Dukungan Anggaran Pusat untuk Infrastruktur Rp2,8 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong pemerintah pusat ikut memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Kebutuhan tersebut terutama untuk menangani kemacetan dan memperkuat konektivitas kawasan pariwisata yang menjadi penopang utama perekonomian Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Makin Tangguh, Ini Wajah Baru Honda CRF1100L Africa Twin

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan penyegaran pada CRF1100L Africa Twin melalui pilihan warna dan grafis terbaru yang semakin memperkuat karakter Adventure Rally. Kali ini, perubahan tampilan hadir pada sejumlah detail, mulai dari warna frame, fork, warna pelek, hingga desain striping yang memberikan kesan semakin tegas dan berkarakter petualang sejati bagi para pecinta Big Bike Adventure Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buku Bayi Prematur: Menjemput Harapan, Menjembatani Ilmu Kedokteran dan Kebutuhan Keluarga

balitribune.co.id | Denpasar - Kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran neonatal telah memungkinkan semakin banyak bayi yang lahir terlalu dini untuk melewati masa kritis dan bertahan hidup. Karena itu, keberhasilan tidak lagi berhenti ketika seorang bayi keluar dari ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU), melainkan berlanjut hingga bayi dapat bertumbuh, berkembang, dan menjalani kualitas hidup yang optimal bersama keluarganya.

Baca Selengkapnya icon click

Bertambah, Kini 3 Maskapai Internasional Layani Bali-Taipei

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu maskapai internasional Taiwan mulai melayani penerbangan langsung dari/ke Bali-Taipei (Taiwan). Bertambahnya maskapai yang melayani penerbangan internasional khususnya dari/ke Bali-Taipei meramaikan industri penerbangan dan pariwisata di Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.