Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

honda care
Bali Tribune / LAYANAN - Mendukung kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam untuk pemedek mulai 2 hingga 26 April 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Dalam operasionalnya, Astra Motor Bali menyiagakan 1 tim Honda Care yang didukung oleh 2 mekanik setiap hari, guna memastikan respons cepat terhadap kebutuhan darurat konsumen di lapangan.

Posko layanan Honda Care berlokasi di area parkir Kedungdung, Besakih, sehingga mudah dijangkau oleh pemedek yang membutuhkan bantuan teknis saat berada di kawasan pura.

Mengusung semangat pelayanan “One HEART”, layanan ini dapat diakses selama 24 jam penuh, dengan fokus pada penanganan kendala darurat yang kerap dialami pengendara, seperti:

Masalah ban
Mesin mati mendadak
Gangguan fungsi rem
Kendala teknis ringan lainnya

TSD Manager Astra Motor Bali, Gusti Ngurah Dharma Palguna, menyampaikan bahwa kehadiran Honda Care merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya di momen penting keagamaan.

“Piodalan di Pura Besakih merupakan momen dengan mobilitas yang sangat tinggi. Melalui Honda Care Siaga 24 Jam, kami ingin memastikan setiap pengguna sepeda motor Honda tetap merasa aman dan nyaman selama perjalanan, sehingga dapat fokus menjalankan ibadah dengan tenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan konsumen, tidak hanya melalui jaringan dealer, tetapi juga langsung hadir di tengah aktivitas masyarakat.

“Kami ingin selalu hadir di saat konsumen membutuhkan, termasuk dalam situasi darurat di lokasi kegiatan keagamaan seperti ini,” tambahnya.

Untuk mengakses layanan Honda Care, masyarakat dapat menghubungi:
Telp: (0361) 438008
WhatsApp: 0811 385 851
Posko Besakih: 0851 7336 2565

Sebagai bagian dari semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali terus berupaya memberikan nilai lebih bagi masyarakat. Tidak hanya menghadirkan produk berkualitas, tetapi juga layanan yang memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap perjalanan.

Melalui layanan Honda Care ini, Astra Motor Bali ingin menegaskan komitmennya sebagai mitra terpercaya masyarakat Bali—tidak hanya saat proses pembelian sepeda motor, tetapi juga dalam mendampingi dan menjaga kenyamanan pengguna, khususnya di momen-momen penting keagamaan dengan mobilitas tinggi.

wartawan
RED
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.