Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Program KPK, Bupati Tabanan Hadiri Seminar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Bali Tribune / SEMINAR - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya (TENGAH) mengikuti seminar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilakukan secara hybrid di seluruh Indonesia, di TCC, Kantor Bupati Tabanan, Rabu (1/12).
balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya didampingi Asisten 3, Kepala Bakeuda, Kepala Inspektorat dan Kepala DPMTSP, mengikuti seminar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilakukan secara hybrid di seluruh Indonesia, di TCC, Kantor Bupati Tabanan, Rabu (1/12). 
 
Seminar Nasional bertema “Transformasi Perizinan Berbasis Risiko Pada Sektor Pertambangan” ini merupakan rangkaian peringatan (Hari Anti Korupsi Se-Dunia) Hakordia 2021 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2021 dan diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Koripsi. Dipimpin oleh Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si selaku ketua KPK dan  disiarkan secara langsung dari Sulawesi Selatan, seminar ini juga dihadiri secara daring oleh Gubernur dan para Bupati / Walikota Se-Indonesia. 
 
Dalam seminar ini, Firli Bahuri selaku ketua KPK memberikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah yang mengikuti, terkait persoalan bangsa yang wajib untuk dituntaskan di Indonesia. Persoalan tersebut terbagi menjadi 4 hal ; yang pertama meliputi Bencana alam maupun non alam, termasuk krisis kesehatan yang disebabkan Pandemi Covid-19 dan melumpuhkan sektor ekonomi nasional. Selanjutnya adalah kasus penyalahgunaan narkoba, terorisme dan radikalisme dan terakhir adalah tindak pidana korupsi. 
 
Kendala tersebut harus segera diselesaikan, guna mewujudkan tujuan nasional yang selaras Alinea ke-4 pancasila. Termasuk di dalamnya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan Kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
 
Bupati Sanjaya mengikuti kegiatan seminar nasional ini dengan sungguh-sungguh, karena hal ini dirasa sangat penting bagi jajaran pemerintahan utamanya, untuk memenuhi peran dalam berlangsungnya program pembangunan di Indonesia. “Saya sangat mengapresiasi rangkaian Hakordia dengan tema Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi ini, sejalan dengan komitmen pemerintah Kabupaten Tabanan untuk terus Bersatu dan bersinergi dengan KPK serta para stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tabanan” papar Sanjaya. 
 
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengamanatkan pada seluruh kepala daerah untuk memenuhi peran penting dalam menjalankan tugas negara, sesuai dengan peran kepala daerah yang memiliki mandat untuk mewujudkan tujuan negara serta bertanggung jawab untuk menjamin stabilitas politiki dan keamanan. Kemudian untuk menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. 
 
Ia berharap untuk terus ditanamkan dalam sikap pemimpin daerah bahwa Korupsi adalah kejahatan serius, Negara gagal dalam mewujudkan tugas Negara akibat korupsi. “Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan” tegasnya. 
 
Seminar berlangsung sejak pukul 08.00 pagi dengan dua pemateri utama yakni Staf Khusus Menteri ESDM dengan materi Pendelegasian Kewenangan Perizinan Pertambangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Staf ahli BIdang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Kementerian Investasi / BKPM, terkait Transformasi Perizinan Berbasis Risiko Dalam Perizinan Tambang. Dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh stakeholder terkait dan para penanggap yang berhadapan langsung dengan sektor perizinan di bidang pertambangan.
wartawan
RED
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.