Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Tugas Pecalang, GMT Serahkan Bantuan Busana Adat Untuk 74 Pecalang di Desa Adat Seraya

Bali Tribune / Koordinator GMT yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Karangasem bersama I MAde Sukerana saat menyerahjkan bantuan busana adat untuk 74 pecalang di se Desa Adat Seraya

balitribune.co.id | Amlapura - Koordinator lapangan GMT yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Karangasem, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha bersama I Made Sukerana, menyerahkan bantuan busana adat, kepada 74 orang Pecalang se Desa Adat Seraya, Kecamatan Karangasem. 

Bantuan busana adat tersebut dikoordinasikan oleh Ketua Pecalang Desa Seraya, I Nyoman Suda, dan disambut antusias oleh anggota pecalang di desa setempat. I Gusti Ngurah Gede Subagiartha, kepada media ini Senin (28/9/2020) menyampaikan, bantuan busana adat tersebut untuk mengapresiasi sekaligus mendukung tugas-tugas para pecalang dalam berbagai kegiatan adat.

Dikatakannya, pecalang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran dalam penyelenggaraan upacara adat dalam suatu desa adat, seperti menjaga keamanan pada setiap pelaksanaan perayaan nyepi, prosesi melasti dan upacara-upacara lainnya di pura. Selain pula pecalang juga memiliki tugas yang cukup besar yakni menjaga keamanan dan ketertiban di desa mereka.

"Ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kami semeton GMT terhadap tugas pecalang di Desa Adat Seraya," tandasnya.

Selain memang sebelumnya ada aspirasi atau usulan dari pecalang dan langsung di respon secara pribadi oleh Gus Ode selaku anggota DPRD Karangasem. "Kedepannya kami akan memperhatikan para pecalang di Karangasem," lontarnya. 

Pihaknya berharap, bantuan yang diberikan tersebut bisa bermanfaat dan pas dikenakan oleh pecalang.

wartawan
Husaen SS.
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.