Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

E-Monev, Perkuat Keterbukaan Iinformasi Publik di Kabupaten Badung

e-monev
Bali Tribune / MONEV - Diskominfo Badung memfasilitasi Bimtek pengisian kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diinisiasi KI Provinsi Bali di Ruang Rapat I Diskominfo Badung, Jumat (18/7)

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dan berlangsung di Ruang Rapat I Diskominfo Badung, Jumat (18/7).

Kegiatan yang diikuti 15 Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung ini secara resmi dibuka melalui pemukulan kulkul oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, bersama Sekretaris Diskominfo Badung Anak Agung Gede Agung Arimayun.

Ketua KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana menjelaskan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan program rutin tahunan Komisi Informasi, yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

“Monev KIP merupakan bagian dari tugas dan fungsi utama Komisi Informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib melaksanakan keterbukaan informasi, dan monev ini adalah cara kami untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, termasuk di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil akhir dari tahapan Monev akan menjadi gambaran atau potret tingkat pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik.

"Hasil ini nantinya akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, mulai dari “Informatif”, “Menuju Informatif”, hingga “Kurang Informatif”, yang akan diumumkan melalui proses penganugerahan di akhir kegiatan", jelas Dewa.

Untuk tahun 2025, total sebanyak 195 badan publik di seluruh Bali terlibat dalam kegiatan Monev KIP. Khusus untuk Kabupaten Badung, sebanyak 15 badan publik ikut ambil bagian. Mereka terdiri dari berbagai kategori, yakni desa, kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten yang diwakili Diskominfo, serta sejumlah badan publik lainnya.

Dewa Suardana berharap, seluruh badan publik yang menjadi peserta dapat mengikuti proses ini secara serius dan berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

“Harapan kami, proses monitoring ini dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh badan publik. Sebab, hasilnya akan menjadi perhatian masyarakat serta menjadi tolak ukur dalam menilai akuntabilitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap instansi,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.