Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Bulan DPO, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat menjadi buronan polisi (DPO) dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng. Kedua pria berinisial MMI (19), dan HR (22), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan silam. Mereka ditangkap pada Sabtu (25/1).

Kepala Seksi Hubungan Masyaarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penangkapan pelaku kasus persetubuhan anak tersebut. Setelah ditangkap mereka ditahan dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. “Mereka diduga menyetubuhi dua anak berusia 17 tahun pada 3 September 2024 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadiannya di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak. Awalnya, antara kedua korban dengan kedua pelaku tidak saling mengenal,” jelas AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (30/1).

Awal mula korban mengenal dua pelaku, menurut AKP Darma Diatmika, melalui sosial media dan selanjutnya bertukar nomor ponsel. Mereka pun berkomunikasi secara intens kurang lebih selama 1 bulan lamanya namun selama ini belum perenah bertemu. Barulan pada 3 September 2024 mereka akhirnya bertemu. “Dalam pertemuan tersebut korban diajak bertemu para tersangka di Pantai Pulaki, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Setelah itu korban digiring menuju sebuah penginapan berlokasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,” jelas AKP Diatmika.

Menurut Diatmika, kedua korban yang masih di bawah umur ini dipaksa untuk masuk ke dalam kamar penginapan dan selanjutnya dicabuli. ”Tersangka HR melakukan pencabulan sedangkan korban lainnya disetubuhi oleh tersangka MMI,” ungkap AKP Diatmika.

Setelah orang tua mereka mendengar pengakuan korban akhirnya kasus tersebut dilaporkan di Polres Buleleng. Saat dilakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai tersangka, mereka kabur hingga ditetapkan sebagai DPO. “Saat ini penyidik tengah melengkap berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas AKP Darma Diatmika.

wartawan
CHA

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Turis Prancis Ditikam di Vila Tejakula, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pemilik

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Ancel Lucas menjadi korban penusukan di sebuah vila di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (29/10/2026) malam. Selain mengusut dugaan penganiayaan tersebut, Polres Buleleng juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak vila yang mengetahui kejadian tetapi tidak segera melaporkannya kepada polisi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lapas Singaraja Kecolongan, Bisnis Sabu Dikendalikan dari Kamar Hunian Blok 18

balitribune.co.id | Singaraja - Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng kembali membuka celah serius dalam pemberantasan narkoba. Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja diduga masih mampu mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai kurir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dalam Sepekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Tujuh WNA

balitribune.co.id | Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh orang warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang Dilaporkan Terseret Ombak, Dua Mayat Menepi di Pesisir Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tim SAR gabungan yang sedang melakukan pencarian korban I Gede Yuda Pratama (19), pemuda yang dilaporkan terseret arus dan tenggelam saat mandi di Pantai Keramas, Blahbatuh, Gianyar, akhirnya ditemukan Senin (2/11/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.