Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Ketua DPD II Golkar Digusur, Diganti Plt Ketua

Bali Tribune/son. I Gde Sumarjaya Linggih

Balitribune.co.id | Denpasar - EnamEnam Ketua DPD II Partai Golkar di Bali dicopot dari jabatannya dan untuk sementara digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) setelah rapat pengurus pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bali, di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, di Jalan Surapati Denpasar pada Selasa (04/06/2019) malam.

Rapat dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali I Gde Sumarjaya Linggih, didampingi Sekretaris, I Nyoman Sugawa Korry. Rapat ini adalah tindak lanjut keputusan DPP Partai Golkar Nomor Kep-374/ DPP/ Golkar/ V/ 2019 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Bali, tertanggal 23 Mei 2019.

“Rapat pleno menyepakati pergantian enam Ketua DPD II dengan penunjukkan Plt,” jelas Sumarjaya Linggih, didampingi Sugawa Korry, Komang Suarsana dan Dewa Made Widiasa Nida. Dalam rapat juga dibahas mengenai hasil kerja tim pencari fakta Golkar Bali terkait laporan tentang beberapa Ketua DPD II Partai Golkar tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.

Keenam Ketua DPD II yang digusur yaitu I Wayan Gunawan (Bangli), Wayan Suardika (Jembrana), I Wayan Muntra (Badung), I Made Sukarena (Karangasem), Ketut Arya Budi Giri (Tabanan), dan Made Adhi Jaya (Buleleng). “Jadi ada yang kita tunjuk Plt Ketua karena ketuanya mengundurkan diri, ada yang karena memang sulit diajak komunikasi,” kata Sumarjaya Linggih.

Selain itu, ada juga Ketua DPD II Partai Golkar yang digantikan dengan Plt karena terjadi pelanggaran serta adanya usulan dari bawah dalam hal ini PK (Pengurus Kecamatan).Sebagai Plt adalah I Gusti Made Winuntara (Bangli), Made Suardana (Jembrana), Wayan Suyasa (Badung), IGN Setiawan (Karangasem), Nyoman Wirya (Tabanan), serta IGK Kresna Budi (Buleleng). (*)

wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.