Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Langkah Hindari Penularan Covid

Bali Tribune / Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya

balitribune.co.id | Denpasar - Masyarakat Bali diingatkan untuk tetap disiplin Prokes karena kasus Covid-19 masih tinggi. Ini enam langkah strategis menghindari penularannya. Enam langkah menghindari penularan Covid-19 yang mesti dijalankan masyarakat, disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Selasa (24/8).

Pertama, tidak boleh merasa takut mengikuti testing, keterlambatan mengikuti testing akan berdampak langsung pada warga yang bersangkutan dan berisiko menular pada keluarga atau masyarakat lainnya. “Ini sangat berbahaya,” ingatnya.

Kedua, bagi warga yang terkena Covid-19 dengan gejala ringan, seperti badan meriang, demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, hilangnya penciuman, dan hilangnya rasa pengecap, agar segera ke tempat isolasi terpusat yang disediakan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Desa. Dilarang keras melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ketiga, bagi warga yang terkena Covid-19 dengan gejala sedang/berat, seperti batuk disertai sesak napas, agar segera ke rumah sakit rujukan di masing-masing wilayah untuk mendapatkan perawatan. Keterlambatan dalam mendapatkan perawatan sangat berbahaya, mengancam jiwa bagi warga bersangkutan.

Menurut Kadiskes Bali dr. Ketut Suarjaya, data menunjukkan banyak warga terlambat masuk rumah sakit, dalam kondisi sudah parah sehingga akhirnya tidak bisa diselamatkan nyawanya.

Keempat, bagi warga yang sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama atau kedua agar tetap menerapkan prokes secara tertib dan disiplin dengan 6M dalam beraktivitas.

“Data menunjukkan, walaupun sudah divaksinasi, sebanyak 40% tetap masih ada risiko penularan Covid-19 dan 60% tidak kena penularan Covid-19. Jadi harus tetap berhati-hati dan waspada,” ujar Suarjaya.

Kelima, bagi warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) seperti tensi tinggi, penyakit jantung, kencing manis, ginjal, paru-paru, asma, dan sejenisnya serta bagi ibu hamil dan warga penyandang cacat (disabilitas) agar segera mengikuti vaksinasi demi keselamatan diri sendiri.

Keenam, kepada seluruh komponen krama Bali agar secara bersama-sama mengambil tanggung jawab untuk menggugah kesadaran kolektif terhadap pencegahan penularan Covid-19 dan risiko yang ditimbulkannya dengan cara memberi pemahaman terhadap anggota keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitarnya tentang bahaya Covid-19.

Suarjaya berharap enam langkah ini bisa dilaksanakan dengan tertib dan disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

wartawan
Redaksi
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.