Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Evaluasi PPKM Darurat Hasilkan 12 Keputusan Bersama

Bali Tribune/Dewa Made Indra


balitribune.co.id | Denpasar  -  Rapat evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Bali bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, kepala dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali pada Rabu (7/7) menghasilkan sejumlah kesepakatan. 
 
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan dengan menyimak, memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan. 
 
Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. "Kita tahu bersama, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran virus," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Kamis (8/7). 
 
Terkait pengendalian dan pembatasan, di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. "Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, maka rapat evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Bupati/Walikota se-Bali ini menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali," ungkapnya.
 
Kata Dewa Indra, kesepakatan pertama adalah, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
 
Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk SE Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah rapat koordinasi selesai,” ujarnya.
 
Kesepakatan kedua yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
 
"Maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung. Jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung," beber Dewa Indra.
 
Penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO. Jika warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota Denpasar.
 
Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing.
 
Ketiga, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi dilapangan antara petugas dengan masyarakat. Sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam.
 
Keempat, pengetatan pintu masuk Bali yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa. Dari otoritas bandara memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menunjukan hasil Swab PCR Negatif, dan juga tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka tidak bisa terbang.
 
Selanjutnya yang kelima, mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.
 
Keenam, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
Ketujuh, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
 
Kedelapan, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Kesembilan, memperhatikan perkembangan kasus Covid yang terus meningkat dari hari ke hari, dan perkembangan terakhir pada tanggal 7 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 505 orang. Maka, untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi telah menyepakati untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar dengan gejala sedang. Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. 
 
Kesepuluh, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat.
 
Kesebelas, desa adat seluruh Bali diminta untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong, guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan. "Gubernur memberi arahan agar dana desa adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
 
Keduabelas, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid-19, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi pandemi, maka rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat. Kepada para orang tua murid, mohon untuk mengajak putra-putrinya yang telah berumur 12-17 tahun agar mengikuti vaksinasi di sekolah masing-masing. Saat ini di sekolah-sekolah telah dimulai vaksinasi di SMP, SMA/SMK. 
 
"Jadi, mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah. Sehingga dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali," tutupnya. 
wartawan
YUE

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click

248 Kader Ikuti Sosialisasi Literasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id I Denpasar - Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menggelar sosialisasi literasi pengolahan sampah berbasis sumber bagi Kader TP PKK dan Posyandu di Kantor Camat setempat, Minggu (12/4/2026). Kegiatan ini diikuti sedikitnya 248 kader dari seluruh desa dan kelurahan di wilayah Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.