Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Evaluasi Subak Celokah Desa Subuk Kecamatan Busungbiu

Kadis Kebudayaan Drs. Gde Komang M.Si bersama Tim Penilai Lomba Subak Kabupaten Buleleng saat meninjau berbagai hasil pertanian yang dihasilkan anggota Subak Celokah desa Subuk Kecamatan Busungbiu di wantilan Pura Subak setempat, Senin (8/10) kemarin.

BALI TRIBUNE - Salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan Buleleng yang merata disegala aspek dengan falsafah Tri Hita Karana yang dijiwai oleh Agama Hindu, maka diperlukan berbagai  upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya disektor pertanian. Demikian penyampaian Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Drs. Gde Komang M.Si disela-sela kegiatan evaluasi dan penilaian  Subak Celokah Desa Subuk Kecamatan Busungbiu, Senin (8/10) kemarin. Dia mengatakan,  Subak dan Subak Abian sebagai lembaga adat/tradisional yang bergerak disektor pertanian yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco sehingga sangatlah patut semua pihak terlibat dalam upaya pelestarian lembaga tradisional petani di Bali ini. Lanjut Gde Komang, penilaian lomba subak dibagi menjadi tiga baga (bagian,red) yakni, baga parhayangan, pawongan dan palemahan. Ketiga baga tersebut merupakan unsur utama  konsep Tri Hita Karana. Subak Abian sebagai lembaga tradisional yang khusus bergerak di bidang pertanian lahan kering yang dikenal sebagai organisasi agraris, ekonomis, religius yang ada di Bali sejak dahulu yang dipertahankan keberadaannya sampai sekarang. Guna mempertahankan keberadaan subak, Pemerintah kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng setiap tahun menggelar Lomba Subak dan Subak Abian antar kecamatan. Dan, dalam lomba Desa ini banyak memperlihatkan hasil kebun dari Desa tersebut seperti pisang, kelapa, ubi-ubian, buah-buahan, olahan makanan dan juga kerajinan-kerajinan tangan.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.