Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fakta di Balik Kasus Penculikan Anak oleh Warga Asing di Denpasar

olah TKP
Bali Tribune / TKP - Polresta Denpasarmelalui tim Satreskrim saat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dugaan penculikan anak, Senin )21/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kasus penculikan anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Tukad Punggawa I, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kejadian bermula saat seorang anak berinisial SEB (8 tahun) hendak mengambil pesanan makanan dari ojek online di depan rumahnya pada Senin (21/4). Berdasarkan keterangan seorang pegawai kafe di sekitar lokasi, korban terlihat digendong oleh seorang pria berpostur tinggi yang diduga Warga Negara Asing (WNA), lalu dimasukkan ke dalam mobil berwarna putih dan dibawa pergi. Sejak saat itu, korban tidak kembali ke rumah, sehingga memicu kekhawatiran dan laporan ke pihak kepolisian.

Polresta Denpasar telah menerima laporan kehilangan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/299/IV/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 April 2025 dan Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap bahwa anak tersebut ternyata berada dalam pengasuhan ayah kandungnya yang berinisial BJWB. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa video kebersamaan antara ayah dan anak tersebut. Keduanya diketahui telah melakukan perjalanan dari Bali menuju Tangerang Selatan pada tanggal 21 April 2025 menggunakan penerbangan pesawat Super Air Jet pukul 20.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, “Setelah kami melakukan komunikasi langsung dengan pihak ayah, yang bersangkutan menyatakan bahwa anak tersebut dalam keadaan baik dan saat ini bersama dirinya. Ayah korban juga menyatakan bersedia mempertemukan anak dengan ibu kandungnya, apabila terdapat komunikasi antara kedua pihak.”

Saat ini Kepolisian masih melakukan mediasi dengan kedua orang tua anak tersebut agar permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.