Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Federasi Serikat Pekerja Bali Berhasil Perjuangkan Hak Pensiun Eks Pekerja Hotel Wina Holiday

F - Serikat Pekerja Bali
Bali Tribune / HAK - Federasi Serikat Pekerja Bali berhasil memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta, Rabu (26/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan panjang Federasi Serikat Pekerja Bali (F - Serikat Pekerja Bali) dalam memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta akhirnya membuahkan hasil. Ini seiring dibacakannya berita acara pemenuhan putusan kasasi Nomor: 324.k/Pdt. sus/PHI/2024 oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH, MH di ruang Panitera PN Denpasar, Rabu (26/3). Ini sekaligus pertanda berakhirnya perjuangan panjang I Ketut Murah untuk mendapatkan keadilan. Pada kesempatan tersebut, lansung diserahkan hak pensiun pemohon senilai Rp 92.216.235,00.  

Kuasa hukum dari F - Serikat Pekerja Bali, I Ketut Sunaba, SH, MH(C) didampingi I Made Dwi Dinaya, SH, MH, Dewa Ketut Budiadnyana, SH dan I Nengah Subagia, SH, MH menerangkan, perjalanan kasus ini sangat panjang dan melelahkan. Pihaknya mengawal kasus ini secara probono karena team kuasa hukum juga kebanyakan berlatar belakang sebagi pekerja. 

"Keadilan harus ditegakan dan diperjuangkan. Hati nurani kami tidak terima melihat pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga puluh tahun tidak mendapatkan haknya. Dengan itulah kami secara bergotong royong mengawal kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) sampai sudah ada titik terang," ungkap Ketut Sunaba pada Minggu (30/3).

Setelah adanya putusan Kasasi di MA menandakan adanya kepastian hukum bagi pekerja. Sehingga menjadi langkah awal yang baik bagi 25 orang eks pekerja lainnya yang masih belum jelas nasibnya. 

"Dalam hal ini kami juga berterimakasih kepada Bapak I Wayan Suyasa, SH sebagai Ketua DPC F - Serikat Pekerja Bali sekaligus orang yang selalu memberikan support, baik dalam bentuk pemikiran maupun biaya. Kami juga mengapresisasi kepada majelis Hakim Mahkamah Agung yang dengan berani memberikan putusan yang berbeda dengan putusan Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Hubungan Industrial PN Denpasar," katanya. 

Dijelaskan Ketut Sunaba, dalam Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan jelas menyatakan, “Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja". Dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja juga telah menegaskan bahwa, ”Dalam hal tejadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterimanya”. Sehingga proses yang telah terjadi ia pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak perusahaan Hotel Wina Holiday karena telah memenuhi isi amar putusan Kasasi MA tersebut. 

"Ini pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.

Sementara I Made Dwi Dinaya menambahkan, hak-hak pekerja wajib untuk diperjuangkan. Sebagai bagian dari serikat pekerja wajib memberikan pengayoman kepada buruh khususnya yang ada di Kabupaten Badung dan Bali pada umumnya. 

"Sebagai pengurus DPC F - Serikat Pekerja Bali dan sekaligus praktisi lawyer, saya tidak sanggup melihat ketidakadilan ini. Seorang pekerja yang dimasa tuanya berharap bisa hidup bahagia menikmati uang pensiun malah harus berjibaku menghadapi keserakahan dan keegoisan pengusaha sampai berujung ke Mahkamah Agung. Kami sebagai pengurus DPC sekaligus lawyer tidak bisa diam melihat keadaan ini, kami harus lawan sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 Hotel Wina Holiday ditinggalkan oleh pengelolanya yang berasal dari Malaysia karena wabah Pandemi Covid 19. Setelah I Ketut Winada meninggal dunia, pada awal tahun 2020 perusahaan diambil alih oleh anaknya Luh Ayu Puspitawaty sebagai Direktur PT. Wina Graha Abadi. Setelah pengambilalihan perusahaan lalu memanggil seluruh pekerja yang ada untuk diminta menandatangan surat pengunduran diri dengan pemberian uang tali kasih yang nilainya tidak seberapa. Dari 89 pekerja, ada 26 menolak bahkan sempat mengadakan unjuk rasa. Termasuk I Ketut Murah juga menolak karena pada Desember 2020 akan memasuki masa pensiun. Setelah surat pemberhentian karena pensiun keluar namun hak pensiunnya tidak kunjung didapatkan karena pihak Hotel Wina berdalih karyawan yang ada adalah karyawannya PT Dewangkara yang sebagai pengelola sebelumnya. Mediasi sempat dilakukan dan Pihak Disprinaker Kabupaten Badung  memberikan anjuran agar diselesaikan dengan damai dan pihak PT Wina Graha Abadi memberikan hak-hak pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut  tidak diindahkan oleh pihak PT Wina Graha Abadi sehingga melalui kuasa hukum dari F - Serikat Pekerja Bali mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Denpasar  berlanjut sampai ke MA. 

wartawan
RAY
Category

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.