Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Forward Bersama Setwan Bali Studi Tiru Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur

Bali Tribune / FOWARD - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan studi tiru di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/5)

balitribune.co.id | SurabayaSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bali bersama rombongan Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan studi tiru di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/5). Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Nyoman Agung Wikrama selaku pimpinan rombongan didampingi Kasubag Tata Usaha, Kepegawaian, Humas dan Protokol, Kadek Putra Suantara menjelaskan maksud dan tujuan studi tiru bersama Forward Bali untuk menumbuhkan sinergitas intern DPRD Provinsi Bali dengan awak media. 

"Karena DPRD sebagaimana dipahami bersama merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyerap aspirasi rakyat diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran dan pengawasan. Jadi, semua aspirasi itu diwujudkan di sana. Sementara media juga merupakan salah satu pilar demokrasi yang merupakan 'mata dan telinga' bagi masyarakat bahasa kerennya 'corong' masyarakat untuk menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam konteks sama-sama pilar demokrasi, dalam konteks sama-sama menjaga aspirasi rakyat. Makanya sangat layak perlu adanya sinergitas harmonisasi antara DPRD dan lembaga media. Oleh karena itu kita selenggarakan acara (studi tiru) ini," paparnya.

Disampaikannya, DPRD Bali saat ini konsen terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak. Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah tentang Anak. Bahkan saat ini pun Dewan Bali sedang membahas tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang sudah disetujui menjadi Perda. 

"Kenapa memilih studi tiru di Provinsi Jawa Timur? karena memiliki gubernur perempuan, meskipun sekarang dijabat Plt.  Secara regulasi juga sudah ada dengan berbagai inovasi dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak. Di Jawa Timur ini akan mendapat penjelasan terkait program-program perlindungan anak dan perempuan termasuk inovasi, perencanaan dan dukungan anggaran, evaluasi serta kegiatan-kegiatan berkaitan dengan perlindungan anak," jelas Agung Wikrama. 

Kata dia, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, diharapkan awak media akan dapat pembanding untuk diberitakan di Bali. Hal tersebut akan memberikan edukasi dan dorongan kepada pihak pemerintah daerah, tidak saja gubernur, juga Dewan untuk lebih konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak. "Walaupun sekarang sudah konsen, tentu kita perkuat bersama-sama mendorong pemerintah daerah lebih konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak," imbuhnya. 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Diana Rimayanti menjelaskan di provinsi ini memiliki 8 (delapan) layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. "Terkait pemberdayaan perempuan dilakukan untuk memiliki usaha," sebutnya. 

Selain itu para ojek online perempuan juga diperhatikan dengan memberikan pembinaan, pelatihan, pemahaman dan pembekalan bela diri. "Ojol-ojol perempuan ini 90an persen adalah kepala keluarga karena ada yang cerai. Kalau ada kegiatan pameran, ojol perempuan kami libatkan. Kami beli makanan, minuman dari produk-produk ojol, untuk anak-anak juga kami bina yang berkebutuhan khusus sudah dibina yang dilakukan sejak 2 tahun," katanya saat menerima rombongan Setwan Provinsi Bali. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, di tahun 2023 lalu semua kabupaten/kota di Jawa Timur mendapatkan penghargaan Layak Anak. Sebelumnya, ada kabupaten/kota yang belum mendapatkan penghargaan tersebut. "Tetapi untuk tahun 2023 itu semua sudah mendapatkan KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) dan tidak ada satupun yang Pratama, minimal Madya. Ini juga menjadi beban berat kami, karena kami harus membina 38 kabupaten/kota minimal mereka bisa tetap Madya, kalau bisa meningkat. Ada 2 kabupaten/kota yang predikatnya sudah Utama yaitu Kota Probolinggo dan Kota Surabaya," bebernya.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.