Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Gerindra Menilai Penyaluran BLT Belum Maksimal

Bali Tribune / PANDANGAN - Fraksi Gerindra DPRD Bali menyampaikan pemandangan umum mengenai fortur Akun Pendapatan Daerah, Akun Belanja Daerah dan Akun Pembiayaan Daerah APBD-P 2021.

balitribune.co.id | Denpasar – Secara holistik, Fraksi Gerindra DPRD Bali menyampaikan pemandangan umum mengenai fortur Akun Pendapatan Daerah, Akun Belanja Daeerah dan Akun Pembiayaan Daerah APBD-P 2021 sebagai berikut  Dari Struktur dan Fostur R-PBD-P 2021 sebagaimana tertuang dalam Lampiran Rancangan Perda, Nota Keuangan.

Hal itu tertuang saat penyampaian dalam Rapat Paripurna oleh Gubernur Bali. Beberapa hal yang menjadi pandangan Fraksi Gerindra, PAD dirancang sama dengan rancangan APBD Induk 2021 yakni sebesar Rp. 3,18 T. Dalam fostur tersebut, PAD yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah dirancang lebih rendah dibanding Induk 2021, sebagaimana telah kami sebut di atas.  

Paruh lain PAD yang bersumber dari Hasil Pengelolaan  Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta yang bersumber dari Lain-Lain PAD yang Sah, dirancang Naik dalam R-APBD-P dibandingkan Induk 2021. "Bagaimana reasoning-nya   sehingga target dapat dicapai atas menaiknya  dua sumber PAD tersebut, dalam kondisi ekonomi daerah yang sedang terpuruk saat ini?" Baca Ketut Juliarta, mewakili Fraksi Gerindra DPRD Bali. 

Selanjutnya, pendapatan  Tansfer dari Pusat, khususnya DAU, DBH, DAK dan DID, dirancang nisbi sama dengan rancangan Induk yaitu semula dalam Induk sebesar Rp 2,85 T lebih, sedikit menurun menjadi sebesar Rp 2,81 T lebih. Bahwa Sesuai Permendagri No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, diatur mengenai Penganggaran Pendapatan Transfer Pusat (antara lain DAU) pada APBD Induk. 

Bahwa manakala Perpres mengenai Rincian APBN 2021 belum ditetapkan atau informasi Dana Transfer 2021 melalui Portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, maka penganggaran Pendapatan DAU didasarkan pada Alokasi DAU TA 2020.   

"Apakah rancangan Pendapatan transfer tersebut di atas pada Induk 2021,  merupakan angka sesuai Alokasi DAU TA 2020  untuk kemudian diubah dalam R-APBD-P ini  ?" Tegas Juliarta.    

Mengenai total Pendapatan Daerah APBD induk sebesar Rp 6,04 T,  nisbi tidak berkurang drastis pada R-APBD-P  2021 yang nilainya Rp 5,99 T lebih; saat mana ekonomi Bali terpuruk akibat Pendemi Covid19.  Nominal rancangan ini bahkan  lebih tinggi dibandingkan realisasi riil audited Pendapatan Daerah TA 2020 sebesar Rp. 5,72 T.  

"Melihat secara kasat mata atas Fortur Total Pendapatan Daerah tersebut, sesungguhnya kita tinggal menyesuaikan antara Pendapatan Daerah dengan besaran Belanja Daerah supaya efisien dan efektif,  berfokus pada  penanganan Pandemi dan pemulihan ekonomi dampak Covid19.  Mohon pendangan Gubernur tentang hal ini," ungkapnya menanyakan.

Total Belanja Daerah APBD-P dirancang Rp 8,54 T,  lebih tinggi dibanding realisasi 2020 sebesar  Rp 6,36 T. Adalah penting mempersandingkan beberapa jenis Belanja Daerah   antara Anggaran Induk 2021, dengan Rancangan Anggaran Perubahan 2021 dan Realisasi Belanja Daerah  TA 2020  sebagai berikut : 

Belanja Pegawai bertambah menjadi Rp.  1,92 T dibanding Induk  dan nilainya lebih tinggi pula dibanding realisasi 2020 yang besarnya Rp. 1,69 T; Belanja Bunga Rp 1,5 M walaupun dirancang lebih rendah daripada Induk, namun tetapkan merupakan beban APBD 2021.

Belanja Subsidi yang sasarannya adalah kelompok masyarakat, dalam Induk 2021 senilai Rp 10 M  malah dirancang dikurangi menjadi  hanya Rp 5 M pada Anggaran Perubahan, sedangkan realisasi TA 2020 sebesar Rp 4,94 M.

Belanja Bansos yang juga untuk kepentingan masyarakat yang mengalami masalah sosial,  malah dirancang Rp 0,00 pada hal  pada Induk dirancang Rp 52,50 M, meskipun  Belanja Hibah dan Belanja Tak Terduga (BTT) memang telah dirancang naik dibanding induk, yaitu masing-masing menjadi sebesar Rp 1,01  T lebih dan Rp. 91,12 M.

Belanja Modal yang menambah aset tetap, walaupun dirancang turun menjadi Rp.2,17 T, namun penurunan ini tidak signifikan dibandingkan Induk sebesar Rp.2, 17 T, saat mana kondisi pandemi belum mereda secara signifikan. Belanja Modal ini diyakini tidak sertamerta jangka pendek dapat merecovery ekonomi masyarakat yang sudah turun drastis. 

"Apakah tidak sebaiknya Gubernur mereview Fostur Belanja Daerah tersebut terutama Belanja-Belanja yang menyentuh langsung kepentingan Masyarakat atau setidaknya menyampaikan reasoning kepada kami, terhadap fostur Belanja Daerah dimaksud," sebutnya. 

Selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah  sesuai Fostur tersebut di atas, menimbulkan rancangan defisit ebesar  minus Rp. 2,21 T lebih. Karena jumlah Pendapatan Daerah dirancang lebih kecil dibanding rancangan Belanja Daerah. Defisit tersebut akan ditutupi  dari SiLPA dan Pinjaman PEN Daerah. 

Mengingat  nilai riil SiLPA Tahun Sebelumnya (2020) hanya sebesar Rp. 192,86 M dari semula Induk diperkirakan senilai Rp 1,05 T, maka Pinjaman PEN bertambah, dari semula induk sebesar Rp 1,5 T menjadi senilai Rp. 2,06 T lebih.                             

Bahwa Pasal 3 Permen Keuangan N0. 121/PMK.07/2020 menetapkan Batas Maksimal Defisit APBD TA 2021 yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah dan/atau Pinjaman PEN Daerah, disesuaikan menurut kapasitas Fiskal masing-masing Daerah yaitu berkisar antara 5,00  5,80 % dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun 2021. ant

Bahwa Batas Maksimal Defisit APBD TA 2021 masing-masing Daerah,  menjadi Pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun 2021;     Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah, harus mendapatkan Persetujuan Menteri Keuangan c.q  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (2)  Permen Keuangan N0. 121/PMK.07/2020.

Bahwa Pemerintah Daerah Wajib melaporkan posisi Defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun Anggaran berkenaan sebagaimana  maksud Pasal 86 Ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa pada saat Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD Provinsi (termasuk APBD-P),  Menteri Dalam Negeri  melakukan pengendalian Defisit APBD berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit, yang akan  dibiayai dari Pinjaman Daerah,  sebagaimana dimaksud Pasal 87 Ayat (1) dan Ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019.

"Dengan rancangan besaran defisit APBD-P  tersebut di atas, apakah terjadi pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD-P  2021 ? Hal ini penting diatensi, sebab Mendagri akan melakukan koreksi pada saat Evaluasi Rancangan Perda APBD-P 2021 setelah kita sepakati bersama nanti," beber Juliarta.     

Selanjutnya beberapa usul dan saran juga disampaikan Fraksi Gerindra, yaitu mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya yang saat ini disalurkan ke masyarakat disinyalir belum atau jauh dari maksimal. "Untuk ini agar dilaksanakan supervisi yang  lebih intensif, agar tepat sasaran," harapnya.

Pelaksanaan vaksinasi terhadap siswa di atas usia 12 tahun sudah berjalan dengan baik, namun vaksinasi terhadap anak sekolah di bawah usia 12 tahun belum bisa dilakukan. Untuk itu rencana sekolah tatap muka terutama kepada anak-anak Sekolah Dasar, agar ditunda dulu sampai mereka divaksin semua, sebab virus covid ini juga sangat rentan menular pada anak-anak, jangan sampai mereka menjalani isolasi.

Program Relaxasi agar direalisasikan secara maksimal, sebagai penopang bergulirnya ekonomi masyarakat. Pembayaran insentif Nakes dan pendukungnya agar dilancarkan, sehingga mampu memotivasi kinerja nakes. 

"Kegiatan-kegiatan yang bersifat Tahun Jamak (multy years),  agar dikoordinasikan dengan DPRD, karena wajib dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang penandatanganannya bersamaan dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS, sesuai amanat Pasal 92 PP No. 12 ttahun 2019 TentangjPengellolaan Kkeuangan Daerah," tutup Juliarta.

wartawan
JRO
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.