Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Golkar Pertanyakan Penghapusan Konsep Tri Warna di Ranperda RTRW 2022-2042

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi -Fraksi

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi Golkar dalam pemandangan umum fraksinya  mempertanyakan Konsep Tri Warna yang sebelumnya diatur dalan Rencana Tata Ruang Wilayah, justru tidak dicantumkan dalam Ranperda RTRW terbaru.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bangli, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042, Rabu (18/1) .

Rapat perdana di tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. 

Fraksi Golkar melalui pembicaranya I Nengah Darsana mempertanyakan konsep Tri Warna, yang tidak dicantumkan pada Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Padahal sebelumnya konsep tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013 - 2023. 

"Atas pertimbangan apa konsep tersebut tidak dicantumkan kembali. Karena menurut pandangan kami, konsep tersebut layak untuk diterapkan kembali sebagai upaya pelestarian hutan dan sebagai upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan. “Untuk itu kami Frkasi Golkar minta tanggapan  eksekutif,”sebutnya.

Disamping itu Fraksi Golkar mempertanyakan isi Ranperda pada Pasal 72 huruf d, tentang penetapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang. Yang mana diatur bahwa untuk pembangunan pada kawasan sempadan jurang, perlu penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. 

"Kami Fraksi Partai Golongan Karya menanyakan apakah akan dibuatkan peraturan khusus terkait dengan pembangunan di kawasan sempadan jurang, untuk memperjelas kriteria-kriteria arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.

Sementara Partai Demokrat melalui pembicaranya I Made Krisnawa berharap RTRW Kabupaten Bangli dapat mengadopsi tentang visi misi geopark unesco, dengan asas menyelamatkan bumi dengan tidak mengubah bentangan alam. Selain juga mampu mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Diharapkan pula, dengan predikat geopark unesco sebagai taman bumi, Bangli dapat berada dan menunjukan identitas secara jelas, lugas, tegas sebagai daerah penyangga dan konservasi geologi. Di satu sisi Bangli yang juga mempunyai lokasi rawan bencana longsor sehinga program konservasi, reboisasi dan plantation harus dianggarkan secara berkala setiap tahun. "Hal ini juga dapat menjadi kekuatan dan identitas daerah serta tawar menawar (Bargaining) dalam rangka permohonan anggaran ke pemeritah atasan dan pemda terkait. Mohon Penjelasan," ungkapnya. 

Sementara dari pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menjelaskan bahwa Proses penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Bangli mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kapala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW dan RDTR, yang memiliki muatan minimal analisa terhadap aspek alam, dampak lingkungan, sosial, dan manfaat atau potensi dan masalah yang telah termuat dalam dokumen Laporan Kajian Fakta dan Analisa. Selain itu terdapat Kajian Lingkung Hidup Strategis yang merupakan salah satu syarat dalam persetujuan substansi penyusunan Revisi RTRW Kabupaten yang wajib mempertimbangkan kajian dan aspek-aspek lingkungan di dalam muatan RTRW. 

Aspek-aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem alam, dampak lingkungan,dampak sosial telah termuat dalam kebijakan dan strategi penataan ruang. 

Menanggapi terkait dengan penghapusan konsep Tri Wana, dikatakan bahwa Konsep Tri Wana telah termuat dalam strategi dan pengembangan wilayah yang berbasis alam dan budaya daerah yang mempertimbangkan pelestarian hutan dan upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan. 

"Terkait dengan isi Ranperda pada Pasal 72  huruf d, pengaturan sempadan jurang termuat sebagai bagian pengaturan khusus yaitu ketentuan khusus sempadan. Salah satunya terkait kawasan sempadan jurang yang beririsan dengan sempadan sungai, serta terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam upaya pemanfaatan ruang di sekitar kawasan sempadan jurang yang harus dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya. 

Menurutnya  pada muatan RTRW Kabupaten Bangli telah memuat dan menetapkan beberapa kawasan yang memiliki fungsi strategis dimuat dalam Kawasan Strategis yang terbagi berdasarkan sudut kepentingan masing-masing meliputi: Kawasan Startegis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi, Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya, dan Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan.

Sebagai upaya pemerataan dan tercapainya keseimbangan pengelolaan SDA dan SDM, penyusunan RTRW Kabupaten Bangli telah melakukan kajian analisa daya dukung dan daya tampung sehingga dengan dasar tersebut menetapkan kawasan lindung yang dibatasi perkembangannya dan kawasan budidaya yang dapat dimanfaatkan secara maksimal. 

wartawan
SAM
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.