Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Bali Tribune / Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa ketegasan sanksi dalam putusan MK ini akan mewajibkan seluruh parpol untuk lebih serius dalam membangun ruang politik bagi perempuan.

Langkah ini sangat krusial agar representasi perempuan tidak lagi sekadar menjadi hiasan administratif menjelang pemilu. “Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menurut saya merupakan langkah progresif untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia,” ujar Eka pada Senin (1/6/2026).

Ia menyoroti fenomena selama ini di mana aturan keterwakilan perempuan sering kali tidak dijalankan secara substantif oleh partai politik. Dengan adanya penegasan dari MK, ia meyakini kualitas representasi perempuan di parlemen, khususnya di Bali, akan semakin kuat dan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi. “Selama ini aturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sering kali hanya dianggap formalitas administrasi,” jelasnya.

Menurutnya, PDIP sejak awal telah menempatkan kader perempuan pada posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar untuk memenuhi syarat pencalonan. Hal ini sejalan dengan arahan kepemimpinan partai yang ingin melihat perempuan terlibat aktif dalam arah perjuangan bangsa. “Tetapi bagian utama dalam pengambilan keputusan politik bangsa,” tegas politisi muda dari Kecamatan Marga ini. 

Meski regulasi itu kini telah diperketat, Eka mengakui masih ada tantangan besar terkait budaya politik dan proses kaderisasi di lapangan. Ia mendorong agar partai politik tidak bekerja secara instan hanya saat musim pemilu tiba, melainkan melalui pendidikan politik yang berkelanjutan. “Tantangan terbesar selama ini bukan pada aturan, tetapi pada budaya politik dan proses kaderisasi. Banyak partai masih belum maksimal membangun sekolah politik dan regenerasi perempuan secara serius,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tantangan sosial, budaya, hingga ekonomi masih sering menghimpit para perempuan yang ingin terjun ke dunia politik. Oleh sebab itu, partai politik memiliki kewajiban moral untuk memberikan dukungan nyata serta memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bertarung di dapil-dapil potensial. “Karena itu partai harus hadir memberi dukungan nyata, bukan hanya menjadikan perempuan sebagai pemenuhan syarat pencalonan,” imbuhnya.

Selanjutnya ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari angka atau kuantitas keterwakilan di kursi legislatif. Pihaknya menginginkan para legislator perempuan benar-benar diberikan ruang strategis untuk mewarnai setiap kebijakan publik yang dihasilkan. “Namun memang kita tidak boleh berhenti hanya pada angka kuantitas. Yang paling penting adalah bagaimana perempuan diberikan ruang strategis agar benar-benar terlibat dalam pengambilan kebijakan publik,” tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.