Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fungsi dan Posisi DPD RI Perlu Diperkuat

seminar
SEMINAR - Para pembicara pada Seminar ‘Komitmen Mensejahterakan Daerah, Strategi Meningkatkan Efektivitas Fungsi Pokok DPD RI’ di Denpasar, Rabu (8/6).

Denpasar, Bali Tribune

Fungsi dan posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, terus “digugat” oleh sebagian kalangan. Bahkan ada wacana untuk meniadakan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di sisi lain, ada juga dorongan agar posisi dan fungsi DPD RI ini justru diperkuat agar dapat berkontribusi lebih besar bagi kesejaheraan rakyat.

Guna menjaring aspirasi sekaligus merumuskan posisi ideal bagi DPD RI ini, DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana menggelar Seminar ‘Komitmen Mensejahterakan Daerah, Strategi Meningkatkan Efektivitas Fungsi Pokok DPD RI,” di Inna Bali Hotel Denpasar, Rabu (8/6). Dr I Putu Gede Sukaatmadja, Prof Dr Ibrahim, Prof Dr Made Subawa dan anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika, dihadirkan sebagai narasumber dalam seminar ini.

Dalam sambutannya, Badan Pengkajian MPR RI, Dr Bambang Sadono, mengungkapkan, ada dukungan kuat untuk memperkuat kedudukan DPD RI. “Kami juga mengharapkan seminar ini menghasilkan pemikiran yang sama,” ucapnya. Badan Pengkajian DPD RI sendiri, kata dia, telah menghasilkan empat poin dari kajiannya yang diharapkan turut dibahas dalam dalam seminar kali ini. Keempatnya adalah reformulasi pembangunan model GBHN, penguatan MPR RI, penataan Kembali DPD RI, dan penataan lembaga peradilan.

“Dalam hal penataan kembali DPD RI, dilakukan melalui amandemen UUD 1945, dengan mengubah beberapa hal, yakni menambah ketentuan dalam UUD mengenai DPD memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945; mengatur hak DPD terkait dengan menyatakan pendapat, meminta keterangan; menambah fungsi DPD dalam hal pengawasan, legislasi dan anggaran yang terbatas pada kepentingan daerah,” urai Bambang.

Menariknya, poin-poin ini juga menjadi bahasan penting dalam seminar tersebut. Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam seminar ini. Pertama, keberadaan DPD secara konstitusional, tidak dapat dipungkiri karena berakar pada pandangan filosofis dari Pancasila. Serta dalam sosiologis DPD memiliki mandat bebas, sehingga basis legitimasinya pada kekuatan rakyat.

Kedua, perubahan UUD dalam rangka merestrukturisasi dan memperkuat kewenangan DPD merupakan suatu keniscayaan. Namun demikian, penguatan peran DPD dapat dilakukan walaupun tanpa mengubah UUD. Caranya melaksanakan fungsi-fungsinya, terlebih DPD sudah membuka kantor daerah sehingga komunikasi dengan rakyat bisa dilakukan.

Ketiga, peningkatan kualitas DPD dan peningkatan kualitas pemilihnya. Keempat, peran startegis juga dapat diwujudkan melalui pembentukan GBHN. Harmonisasi antara DPD dan DPR adalah keniscayaan, sehingga wakil rakyat dari dua lembaga yang berada di wilayah yang sama harus harmonis dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

wartawan
San Edison
Category

Desak Percepatan Pembenahan Tiga RS Daerah, Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Pastikan Proyek PSEL Berjalan Dinamis

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Pesanggaran Denpasar melakukan penolakan terhadap pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dilakukan di lahan milik Pelindo. Hal ini dibuktikan dengan terpampang Baliho penolakan yang terpasang di dua tempat tepat di depan lahan pembangunan PSEL milik Pelindo ini, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PLTU Celukan Bawang Kenalkan Listrik ke Pelajar

balitribune.co.id I Singaraja - Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026), dimanfaatkan PLTU Celukan Bawang untuk membuka ruang edukasi bagi pelajar. Pembangkit listrik tenaga uap tersebut mengundang puluhan siswa dari lima SMP di sekitar wilayah operasional untuk mengenalkan proses kerja pembangkit dan pelestarian lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Sadis! Remaja di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Berencana di Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan (25). Jasad korban sebelumnya ditemukan terkubur secara tidak sempurna di kawasan persawahan, pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Selasa (12/5/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi II DPRD Buleleng Evaluasi TPS3R, Dorong Desa Optimalkan Pengelolaan Sampah

balitribune.co.id I Singaraja - Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Buleleng. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026), dengan menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Gajah Mada Ditata, Ratusan Pedagang Pasar Senggol Direlokasi Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menuntaskan persiapan tempat sementara bagi 181 pedagang Pasar Senggol di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria. Relokasi ini dijadwalkan mulai berjalan pada 21 Mei 2026 mendatang sebagai langkah awal rencana penataan Jalan Gajah Mada. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (19/5/2026), tempat sementara bagi masing-masing pedagang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.