Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

pengedar
Bali Tribune / tersangka dengan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan Sempidi, Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan di dua lokasi (TKP) berbeda di Kecamatan Mengwi pada Rabu, 25 Juni 2026.

TKP Pertama (Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk). Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan sistem "tempel". Petugas menemukan satu kantong kresek berisi sabu seberat 97,04 gram netto serta satu unit ponsel.

TKP Kedua (Kamar Kos di Jalan Wilis Sempidi): Berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dan menemukan sisa sabu dengan total berat sekitar 145,88 gram, timbangan digital, alat isap (bong), dan sejumlah plastik klip kosong.

Tersangka BDP diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba luar Bali. Modusnya adalah menyimpan, menguasai, dan memecah paket sabu ke dalam klip-klip kecil untuk kemudian diedarkan di wilayah Bali dengan sistem tempel. BDP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Bali berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di Pulau Dewata.

 

wartawan
RAY
Category

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada big bike New Rebel 1100 melalui pilihan warna terbaru Matte Beta Silver Metallic. Perpaduan warna silver dengan sentuhan metalik, menghadirkan kesan premium yang semakin memperkuat karakter New Rebel 1100 sebagai urban cruiser bagi pengendara yang ingin mengekspresikan gaya hidupnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.