Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Pungut Uang Penanjung Batu, Ketua RT Disanksi Desa Adat

Bali Tribune / PARUMAN - Suasana Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu (3/7).
balitribune.co.id | SingarajaSeorang oknum Ketua RT di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dijatuhi hukuman berupa sanksi adat. Oknum tersebut dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mencatut Desa Adat Galiran. Tidak hanya itu, kasus itu terancam dibawa kejalur hukum jika yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi adat tersebut. Keputusan penjatuham sanksi adat disampaikan saat pelaksanaan Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu (3/7). Dan itu bagian dari tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksanakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.
 
"Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran," kata Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng.
 
Menurutnya, secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap oknum Ketua RT itu. Selain itu, perbuatan oknum itu telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran. Bahkan katanya, sebelum dijatuhkan sanksi dilakukan beberapa langkah melalui  negoisasi kemudian bersurat melalui kuasa hukum.
 
"Ketua RT kita panggil dan sudah datang meminta maaf, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan," ujar Jro Anteng.
 
Sementara Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan mengatakan, niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.
 
"Ini satu wacana yang harus ditegaskan sebagai satu cara dan dalam paruman kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman sebelumnya. Jadi tiga sanksi itu harapannya Pak RT datang kesini mendengarkan hasil keputusan paruman adat untuk dilaksanakan," kata Jengiskan.
 
Ditegaskan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.
 
"Hari ini masih dalam proses hukum adat, jika dalam 3 hari setelah putusan ini diterima yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Adat Galiran akan membawa ke jalur hukum positif," tegas Jengiskan.
 
Sementara, Kepala Dusun Galiran Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.
 
"Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat," ujarnya.
 
Sedangkan dalam keputusan yang ditandatangani Kelian Desa Adat Jro Anteng, Pangliman Jengiskan, Penyarikan Nyoman Suhartana, Patengen Putu Subrata, Kelian Kertha Desa Putu Suarta, Kelian Pesaren Teruna Bunga Ketut Sutama, BA dan Kelian Sabha Desa Nyoman Selamet memberikan sanksi secara adat kepada APS Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga yang telah melakukan pemungutan atas nama desa adat berupa, sanksi materi uang sebesar Rp 50 juta, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran. Selain itu oknum Ketua RT diminta mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran yang dilakukan dalam paruman.
wartawan
CHA
Category

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.