Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Pungut Uang Penanjung Batu, Ketua RT Disanksi Desa Adat

Bali Tribune / PARUMAN - Suasana Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu (3/7).
balitribune.co.id | SingarajaSeorang oknum Ketua RT di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dijatuhi hukuman berupa sanksi adat. Oknum tersebut dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mencatut Desa Adat Galiran. Tidak hanya itu, kasus itu terancam dibawa kejalur hukum jika yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi adat tersebut. Keputusan penjatuham sanksi adat disampaikan saat pelaksanaan Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu (3/7). Dan itu bagian dari tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksanakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.
 
"Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran," kata Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng.
 
Menurutnya, secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap oknum Ketua RT itu. Selain itu, perbuatan oknum itu telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran. Bahkan katanya, sebelum dijatuhkan sanksi dilakukan beberapa langkah melalui  negoisasi kemudian bersurat melalui kuasa hukum.
 
"Ketua RT kita panggil dan sudah datang meminta maaf, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan," ujar Jro Anteng.
 
Sementara Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan mengatakan, niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.
 
"Ini satu wacana yang harus ditegaskan sebagai satu cara dan dalam paruman kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman sebelumnya. Jadi tiga sanksi itu harapannya Pak RT datang kesini mendengarkan hasil keputusan paruman adat untuk dilaksanakan," kata Jengiskan.
 
Ditegaskan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.
 
"Hari ini masih dalam proses hukum adat, jika dalam 3 hari setelah putusan ini diterima yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Adat Galiran akan membawa ke jalur hukum positif," tegas Jengiskan.
 
Sementara, Kepala Dusun Galiran Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.
 
"Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat," ujarnya.
 
Sedangkan dalam keputusan yang ditandatangani Kelian Desa Adat Jro Anteng, Pangliman Jengiskan, Penyarikan Nyoman Suhartana, Patengen Putu Subrata, Kelian Kertha Desa Putu Suarta, Kelian Pesaren Teruna Bunga Ketut Sutama, BA dan Kelian Sabha Desa Nyoman Selamet memberikan sanksi secara adat kepada APS Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga yang telah melakukan pemungutan atas nama desa adat berupa, sanksi materi uang sebesar Rp 50 juta, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran. Selain itu oknum Ketua RT diminta mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran yang dilakukan dalam paruman.
wartawan
CHA
Category

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.