Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Genap Berusia 98 Tahun, RSUD Wangaya Kini Dilengkapi Poliklinik Geriatri

POLIKLINIK GERIATRI - Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara meresmikan Poliklinik Geriatri di RSUD Wangaya, Jumat (11/1).

BALI TRIBUNE - Sekertaris Kota Denpasar A.A Ngurah Rai Iswara meresmikan Klinik Geriatri RSUD Wangaya Jumat (11/1). Peresmian klinik Geriatri ini bertepatan dengan perayaan HUT RSUD Wangaya yang ke 98 Tahun. Selain dilengkapi Poliklinik Geriatri, diusianya yang ke 98 tahun, RSUD Wangaya juga resmi memiliki sistem Eelektronik Medical Record (EMR) dan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Plt. Dirut RSUD Wangaya, dr. Dewa Alit Parwita menjelaskan bahwa di usia yang ke 98 ini beragam inovasi terus dimaksimalkan sehingga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Seperti halnya Klinik Geriatri, Sistem Eelektronik Medical Record (EMR) dan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute). “Kami terus mendorong pengembangan inovasi sebagai upaya peningkatan pelayanan sehingga mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Kota Denpasar,” paparnya. Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara menekankan bahwa di usia yang menjelang satu abad ini tentu menjadikan RSUD Wangaya memiliki keunggulan utamanya dari segi pengalaman. Hal ini tentu dapat menjadi motivasi bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat. “Di usianya yang ke 98 tahun ini diharapkan seluruh elemen di RSUD Wangaya senantiasa memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan motto Sewaka Dharma,” jelasnya. Lebih  lanjut dikatakan bahwa melayani dengan senyum, keikhlasan, serta penuh rasa tanggung jawab adalah hal yang wajib dalam setiap bidang pelayanan. Sehingga kedepanya RSUD Wangaya dapat terus eksis dalam mendukung kesehatan masyarakat Kota Denpasar. Terlebih lagi saat ini Kota Denpasar dinobatkan sebagai 10 Kota tersehehat di dunia. “Kami harapkan RSUD Wangaya, terus berinovasi dan tetaplah memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.