Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerbong Mutasi di Jembrana Kembali Bergerak

Bali Tribune / Mutasi 30 pejabat di lingkungan Pemkab Jembrana, Senin (15/1).

balitribune.co.id | NegaraAwal tahun 2024, gerbong mutasi di kabupaten Jembrana kembali bergerak. Sebanyak 30 pejabat mengalami pergeseran posisi. Pejabat yang menempati jabatan baru dituntut untuk berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, akuntabel serta bertanggung jawab.  

Para pejabat administrator setingkat eselon III dan pejabat pengawas setingkat eselon IV serta sejumlah pejabat fungsional yang digeser posisinya diambil sumpahnya oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba Senin (15/1).

Pejabat yang dilantik untuk menempati jabatan baru terdiri atas 16 pejabat administrator yang terdiri dari Eselon III/a 6 orang dan Eselon III/b 10 orang serta 14 pejabat pengawas, yang terdiri dari Eselon IV/a 11 orang dan Eselon IV/b 3 orang.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba meminta di awal tahun ini semuanya harus bersiap untuk melaksanakan dan program kerja di tahun 2024.

Ia mengatakan tantangan kedepan bagi aparatur daerah di Jembrana adalah mempersiapkan diri dalam rangka menyongsong terwujudnya Jembrana Emas 2026. 

“Untuk menghadapi tantangan kedepan maka telah dipertimbangkan penentuan pejabat secara hati - hati dan ditetapkan berdasarkan kualifikasi dan integritas. Rekan-rekan yang hari ini dilantik adalah ASN pilihan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan pejabat yang dilantik agar mampu memimpin dan mengendalikan unit kerjanya masing-masing. “Sebagai seorang pemimpin harus memiliki inisiatif dan mampu membuat program inovatif yang menjadi solusi dalam menuntaskan berbagai persoalan di lingkup kerja masing – masing,” ungkapnya. Pihaknya juga berharap kepada seluruh pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jembrana yang dilantik tersebut untuk selalu mengimplementasikan nilai-nilai ASN yaitu berorientasi pelayanan.

Pejabat yang dilantik ini dituntut berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Pejabat yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan tempat tugas yang baru. Pejabat ini juga diminta mempelajari regulasi yang merupakan dasar dari pelaksanaan tugas mulai dari peraturan daerah (perda) sampai undang-undangan yang berlaku,

“Kami minta tetap menunjukkan kinerja yang baik dan senantiasa menjaga citra positif pemerintah daerah,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.