Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubenur Koster Tegaskan Penguatan Desa Adat jadi Prioritas Utama

Bali Tribune/Gubernur Koster saat menerima audensi Wakil Bupati Karangasem Wayan Artadipa beserta perwakilan Majelis Madya Desa Pekraman kabupaten se-Bali di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (30/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pemberlakuan Perda Desa Adat salah satunya memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal. 

"Pengembangan SDM ini jadi salah satu konsen kita, antara lain dengan melakukan  sinergi dengan perguruan-perguruan tinggi serta program kemasyarakatan," kata Gubernur Koster saat menerima audensi Wakil Bupati Karangasem Wayan Artadipa beserta perwakilan Majelis Madya Desa Pekraman kabupaten se-Bali di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (30/5).

Menurut Gubernur, Perda Desa Adat adalah prioritas utama dan jadi regulasi yang paling digarap serius, khususnya untuk kehidupan dan pengembangan desa adat di Bali. 

"Tanggal 4 Juli 2019 secara resmi akan dijalankan dengan dilaksanakan penandatanganan prasasti di Pura Samuan Tiga, dengan mengundang seluruh bendesa, semua bupati dan majelis alit maupun madya dan utama," sebut Koster.

Anggaran dan kewenangan akan diatur dalam perda tersebut, ditambah pergub yang mendukung. "Termasuk mekanisme dan pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.

Selain itu dijelaskan pria kelahiran Sembiran, Buleleng ini, untuk memperkuat kelembagaan maka diatur pula dengan opsi-opsi yang dirumuskan di pergub. 

"Majelis alit, madya dan utama harus menguasai isinya, mungkin nanti lewat pelatihan dan sosialisasi-sosialisasi," katanya. 

Penguatan tersebut ditambahkan Koster juga disokong sarana dan prasarana lain bagi majelis dan jajarannya.

"Majelis ini harus jadi lembaga yang kuat, harus ada sinergi dengan akademisi dan para ahli. Karena keberadaan desa adat adalah karakter utama kita sebagai orang Bali, jadi harus benar-benar kuat," tegasnya lagi. 

Sementara itu, Wabup Karangasem I Wayan Artadipa menganggap pemberlakuan Perda Desa Adat ini merupakan langkah monumental dan bersejarah bagi Bali secara umum. 

"Saya sebagai orang yang dianggap dituakan, merasa sangat berbahagia dengan usaha Bapak Gubernur dalam penguatan desa adat ini," puji Artadipa.

Sosialisasi dan pemahaman masyarakat menurutnya sangat penting ke depan terkait isu dari perda anyar ini. "Masyarakat di daerah sudah sangat ingin tahu seperti apa isinya, untuk itu saya harapkan ada langkah sosialisasi lebih lanjut," ungkapnya. kam/uni

wartawan
Redaksi
Category

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.