Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

puoputan margarana
Bali Tribune / PUPUTAN MARGARANA – Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (20/11)

balitribune.co.id | Tabanan - Peringatan Hari Puputan Margarana ke-79 diselenggarakan dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan Margarana, Tabanan, Kamis (20/11). Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan melalui kontribusi nyata bagi bangsa. 

Gubernur Koster mengingatkan bahwa Puputan Margarana merupakan salah satu peristiwa paling heroik dalam sejarah perjuangan Bali. 

Pada 20 November 1946, Letnan I Gusti Ngurah Rai bersama 69 anggota pasukan Ciung Wanara gugur melawan agresi Belanda. Pertempuran tersebut menewaskan sekitar 400 serdadu Belanda dan menandai tekad pantang menyerah rakyat Bali dalam mempertahankan kemerdekaan.

“Puputan Margarana mengajarkan bahwa kemerdekaan tidak jatuh dari langit, tetapi lahir dari keberanian, kebersamaan, dan keikhlasan para pejuang,” ujar Koster dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa semangat itu harus terus diwariskan kepada generasi muda sebagai modal membangun bangsa di tengah tantangan zaman. Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengobarkan Jiwa dan Semangat Puputan Margarana Menuju Bali Maju yang Bermartabat.”

Menurut Koster, tema tersebut menjadi pengingat bahwa nilai-nilai luhur kepahlawanan harus menjadi pondasi dalam memperkuat solidaritas, menjaga persatuan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Bali.

Koster juga menegaskan bahwa momentum historis Puputan Margarana menjadi pijakan penting dalam mewujudkan Bali yang damai, aman, dan bermartabat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi guna mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Upacara peringatan dipimpin AKBP Mahfud Didik Wiratmoko, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Bali. Acara ditutup dengan penyerahan Piala Bergilir Napak Tilas dari Gubernur Bali kepada Kabupaten Bangli sebagai juara pertama. Peringatan juga diisi dengan prosesi peletakan dan tabur bunga, diiringi tabuh baleganjur serta kehadiran peed dari Desa Adat Klaci Marga.

wartawan
RED
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.