Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Akui Ada Peningkatan Pengamanan di Bali

barang bukti
SIDANG - Gubernur Pastika sesuai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (14/5).

BALI TRIBUNE -  Gubernur Bali Made Mangku Pastika, telah mengambil langkah-langkah antisipatif, terkait teror bom yang dilakukan teroris di Surabaya. Ia bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.  Menurut dia, saat ini sudah ada peningkatan pengamanan di Bali. Ia pun berharap, aksi teror bom bunuh diri ini tidak menjalar ke Pulau Dewata.  "Saya melihat sudah terjadi peningkatan masalah pengamanan. Mudah-mudahan ini tidak menjalar ke Bali," kata Pastika, di Denpasar, Senin (14/5).  Meski ada peningkatan pengamanan, Pastika tetap mengingatkan semua pihak agar senantiasa waspada. Sebab dinilainya, ofensif teroris semakin parah. Bahkan, bom yang diledakkan teroris juga semakin canggih.  "Para teroris ini semakin ofensif dan saya melihat bom yang meledak ini semakin canggih. Tri aseton tri peroksida. Lebih canggih dari yang lama, black powder," ujar mantan Kapolda Bali itu.  Pastika pun mengimbau masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati. "Tidak bisa tidak kita harus lebih berhati-hati," pintanya.  Mantan Kapolda NTT itu menambahkan, Pemprov Bali berharap tragedi bom Surabaya tidak berpengaruh pada agenda atau hajatan kenegaraan dan lintas negara di Pulau Dewata. Selain itu, ia juga berharap, peristiwa teror ini tidak terjadi terus - menerus.  "Mudah-mudahan tidak. Tapi ini kita tidak bisa menentukan. Kalau terus-menerus ini tidak bisa kita redam, saya kira bisa jadi mengganggu," tandasnya.  Terkait revisi UU Terorisme, Pastika mengatakan, dirinya menginginkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan preventif, preemtif, dan represif.  "Untuk kejadian ini (teror, red) karena ada niat dan kesempatan. Secara sederhana rumusnya seperti itu. Gimana melihat niat ini? Kan susah. Kita tidak tahu ada yang punya niat nggak di sini," ujar Pastika.  Bila pihak keamanan, khususnya Polri, memiliki kewenangan "menggarap" niat itu dengan indikasi-indikasi tertentu, lanjut Pastika, maka akan lebih awal diidentifikasi dan mengambil tindakan.  Pastika bahkan menyebut situasi yang kini dihadapi Polri dan penegak hukum, ibarat menonton akuarium. "Banyak ikan di dalamnya. Sudah diketahui ikan itu bahaya semua. Cuma nggak bisa ditangkap. Karena itu tadi. Selama mereka tidak berbuat sesuatu, selama tidak ada barang bukti padanya, ya susah mau bertindak bagaimana. Jadi nunggu dulu sampai ada barang bukti," jelas Pastika.

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.