Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Beri Sejumlah Kelonggaran di Masa Perpanjangan PPKM

Bali Tribune/ Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar  - Mulai 21-25 Juli 2021 Provinsi Bali terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021. PPKM Level 3 Covid-19 ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di  Wilayah Jawa dan Bali. 
 
Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.
 
"Memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial," terang Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya, Rabu (21/7).
 
Ia menyampaikan, sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25% dan lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, serta beroperasi sampai  dengan pukul 21.00 Wita.
 
Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. 
 
"Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek atau destinasi wisata dan lain-lain," jelasnya.
 
Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM  Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Gubernur Koster mengingatkan keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. "Mohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 Varian Delta di Bali," tegasnya. 
 
Kebijakan ini merupakan pilihan yangsangat sulit, karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina. 
 
Ia mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman. "Agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing," imbaunya. 
wartawan
YUE

Ambivalensi Bali dalam Menghadapi Tren Hunian Instagrammable dan Remote Working

balitribune.co.id | Bali tak hanya dikenal sebagai surga wisata, tapi kini juga menjadi magnet bagi para digital nomad dan pekerja remote dari seluruh dunia. Fenomena ini mendorong munculnya tren hunian instagrammable—penginapan dengan desain estetik yang menarik perhatian di media sosial dan fasilitas penunjang remote working seperti internet cepat, ruang kerja nyaman, serta komunitas internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Rebel Series Tampil Lebih Ekspresif dengan Ubahan Baru

balitribune.co.id. | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mitsubishi Destinator, SUV Keluarga Premium Terbaru Hadir di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Mitsubishi Motors Corporation (MMC) di Indonesia melanjutkan perkenalan dan aktivitas peluncuran all-new Mitsubishi Destinator, sebuah Premium Family SUV terbaru yang telah diluncurkan pada gelaran world premiere secara global, dan juga di ajang GIIAS 2025 khusus untuk pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Skutik Terlaris Honda BeAT dan Honda BeAT Street Tampil dengan Warna dan Striping Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada skutik terlaris pilihan jutaan konsumen di Indonesia melalui kehadiran warna dan striping terbaru pada New Honda BeAT Series. Desain baru yang sporty dan compact ini semakin mendukung tampilan raja skutik, dengan paket lengkap bagi pengendara yang menginginkan motor modern yang gesit, irit, dan ramping dengan tampilan yang kekinian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Terima Kunjungan Wamen Luar Negeri Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kehormatan Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Jepang, Ms. Akiko Ikuina, beserta delegasi di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (23/7). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan bilateral antara Jepang dan Indonesia, khususnya dengan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.