Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Beri Sejumlah Kelonggaran di Masa Perpanjangan PPKM

Bali Tribune/ Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar  - Mulai 21-25 Juli 2021 Provinsi Bali terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021. PPKM Level 3 Covid-19 ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di  Wilayah Jawa dan Bali. 
 
Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.
 
"Memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non-esensial," terang Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya, Rabu (21/7).
 
Ia menyampaikan, sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25% dan lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, serta beroperasi sampai  dengan pukul 21.00 Wita.
 
Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. 
 
"Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek atau destinasi wisata dan lain-lain," jelasnya.
 
Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM  Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Gubernur Koster mengingatkan keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. "Mohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 Varian Delta di Bali," tegasnya. 
 
Kebijakan ini merupakan pilihan yangsangat sulit, karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina. 
 
Ia mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman. "Agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing," imbaunya. 
wartawan
YUE

Gebyar Edufest Tabanan 2025, Serukan Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Anak Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Gebyar PAUD Edufest (education festival) Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (23/7/2025). Acara ini dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Bunda PAUD Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga beserta Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minat ke SMK Negeri Semakin Anjlok

balitribune.co.id | Negara - Fenomena mengkhawatirkan terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025 di Kabupaten Jembrana. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di daerah ini mengalami penurunan jumlah pendaftar secara signifikan, berbanding terbalik dengan sekolah swasta, khususnya yang menawarkan jurusan pariwisata, justru kebanjiran peminat.

Baca Selengkapnya icon click

SJI dan UKW Pintu Masuk Kerja Jurnalistik

balitribune.co.id | Di era ketika semua orang bisa mengaku wartawan asal punya kartu pers cetakan toko fotokopi dan akun Instagram, profesi ini makin rentan dipelintir. Kadang-kadang, lebih susah bedain wartawan beneran sama buzzer yang nyambi jadi wartawan paruh waktu. Di sinilah Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hadir sebagai pembeda, palang pintu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

e-Vitara, Mobil Listrik Suzuki Siap Mengaspal Awal 2026

balitribune.co.id | Tangerang - Bersamaan dengan pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menegaskan akan meresmikan e VITARA pada awal 2026

“Yang anda saksikan bukan sekadar kendaraan listrik, ini adalah Suzuki e-VITARA. Sebuah evolusi perjalanan kami dan mobil ini akan diluncurkan sekaligus tersedia untuk Anda pada awal 2026,” sebut Minoru Amano.

Baca Selengkapnya icon click

Kayon Run 2025: Gaet 700 Pelari dalam Perayaan Alam, Kesehatan, dan Dampak Sosial

balitribune.co.id | Gianyar - Kayon Run 2025 resmi digelar dengan sukses pada Minggu (20/7), menghadirkan 700 pelari antusias di tengah keindahan alam pedesaan Payangan, Gianyar, Bali. 

Mengusung tema “Run in Nature”, edisi ketiga ini bukan hanya merayakan semangat olahraga, tetapi juga menjadi wujud nyata dari kesatuan, keberlanjutan, dan kepedulian sosial. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.