Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Wayan Koster Harapkan, Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi

Bali Tribune/ Gubernur Wayan Koster



balitribune.co.id | Denpasar -  Nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali. Untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut diperlukan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala.

"Saya mendorong semua pihak bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jagat Kerthi sesuai Tata-Titi (tatanan) kehidupan masyarakat kita," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Sabtu (12/2).

Berdasarka pertimbangan tersebut, Koster dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2022 menginstruksikan untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi, pada hari Sabtu, Saniscara Kliwon, Wayang (5/3) mendatang kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, Walikota/Bupati, Bandesa Agung MDA Bali, Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali dan Bandesa Alitan MDA Kecamatan setempat dan seluruh masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali secara sekala akan melaksanakan kegiatan Jagat Kerthi di beberapa tempat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar meliputi: Konvoi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Launching/Ground Breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Jalan Tol Bali Mandara/Monumen Bajra Sandi dan juga penegasan imbauan terhadap: Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan styrofoam), Pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pameran hasil Pertanian Organik, Penyerahan Wayang untuk Pengempon Pura Agung Besakih dan Pementasan Wayang Lemah.

Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Instruksi ini mulai berlaku pada hari Sabtu. Saniscara Wage, Prangbakat (12/2),” tutup Koster.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.