Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bersama MUDP dan PHDI Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Dorong Partisipasi Pemilih Minimal 80 Persen

Bali Tribune/ KETERANGAN - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua PHDI Bali Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana, MSi, dan Bendesa Agung MUDP Jero Gede Suwena Putus Upadesha, saat memberikan keterangan pers.
balitribune.co.id | Denpasar -  Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana, MSi, dan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Jero Gede Suwena Putus Upadesha, mengimbau masyarakat Bali untuk menggunakan hak pilihnya tanggal 17 April mendatang. Koster juga meminta perusahaan agar memberikan kesempatan kepada karyawan untuk datang ke TPS. 
 
"Kami mengajak masyarakat Bali secara bersama - sama menyukseskan Pemilu 2019 dengan menciptakan situasi yang kondusif, aman, nyaman dan damai, sesuai imbauan Presiden Jokowi," kata Koster, dalam jumpa pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (4/4). 
 
"Mari kita jaga nama baik Bali di mata internasional dan nasional, sebagai pulau yang memiliki peradaban dengan budaya tinggi serta sebagai destinasi wisata dunia," imbuhnya. 
 
Pada kesempatan tersebut, Koster juga meminta masyarakat menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang bertanggung jawab dengan datang ke TPS masing-masing. "Kita memilih pemimpin bangsa yaitu presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat yaitu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, yang berkomitmen kuat untuk menegakkan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya. 
 
Gubernur bersama MUDP dan PHDI juga secara khusus mengimbau instansi pemerintah, perusahaan dan lembaga swasta lainnya, untuk mendukung, mendorong dan memberikan kesempatan kepada karyawan agar melaksanakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan. Jangan sampai perusahaan justru mempersulit karyawan. 
 
"Kepada perusahaan swasta, agar tetap memberikan kesempatan kepada karyawan. Misalnya dengan cara shift. Jadi bisa bergantian ke TPS," tegas Koster. 
 
Soal ada selentingan bahwa sejumlah masyarakat merasa terancam sehingga takut menggunakan hak pilih dan memutuskan pergi ke luar daerah bahkan ke luar negeri, Koster menegaskan, dalam konteks demokrasi hal itu kurang sehat. Sebab memberikan hak politik, sesungguhnya hak sekaligus kewajiban sebagai warga negara. 
 
"Dan negara sudah memberikan kesempatan. KPU juga sudah melakukan proses. Kalau sampai masyarakat tidak gunakan gak pilih, saya kira itu merugikan kepentingan nasional kita," ujarnya. 
 
Soal ajakan ini, karena ada kekhawatiran Pemprov Bali bersama MUDP dan PHDI akan tingginya angka golput di Bali pada Pemilu 2019, Koster menepisnya. Begitu juga dengan spekulasi bahwa pemerintah bersama lembaga agama dan lembaga adat harus "turun gunung" karena kinerja KPU Bali kurang maksimal, Koster membantahnya. 
 
"Bukan takut adanya golput. Kita justru ingin tingkatkan partisipasi pemilih kita datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Kalau di Pilgub Bali lalu partisipasi pemilih 72 persen, maka kita berharap pada Pemilu 2019 ini bisa mencapai 80 persen. KPU sudah melaksanakan tugas dengan baik. Ini justru sebagai bentuk dukungan kepada KPU," pungkas Koster. 
wartawan
San Edison
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.