Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Hibahkan Tanah ke Desa Adat Panjer dan Penatih

Bali Tribune / HIBAH – Gubernur Bali Wayan Koster saat seremonial penyerahan tanah hibah kepada Desa Adat Panjer dan Penatih Puri pada Senin malam di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Gubernur Bali, Wayan Koster menghibahkan tanah milik Pemprov Bali kepada Desa Adat Panjer seluas 7,5 are untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Desa Adat Penatih Puri seluas 16,5 are untuk kuburan/setra Banjar Adat Saba, Kota Denpasar, Senin (Soma Kliwon, Wayang) 24 April 2023 malam.

Pada acara yang berlangsung di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan itu, hadir Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, DPRD Kota Denpasar, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kakanwil BPN Kota Denpasar, Bendesa Adat Panjer dan Bendesa Adat Penatih Puri.

Kebijakan reforma agraria Gubernur Bali Wayan Koster yang dikerjakan secara fokus, tulus, dan lurus di Provinsi Bali mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Prajuru dan Krama Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri, dengan doa astungkara Wayan Koster kembali memimpin Pemprov Bali dan menjadi Gubernur Bali di Periode Kedua dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Gubernur Bali menyampaikan sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini diserahkan, Prajuru Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri sempat beraudiensi ke Jayasabha mengajukan permohonan hibah tanah untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Setra Banjar Adat Saba.

Atas informasi tersebut, gubernur langsung menugaskan Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk mengececk status tanah yang dimohonkan, dan apabila tidak ada masalah maka segera diproses untuk dihibahkan guna mendukung penguatan fungsi dan kedudukan di Desa Adat.

“Saya minta tanah yang dihibahkan untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul seken/betul-betul dimanfaatkan dengan baik, begitu juga tanah untuk Setra Banjar Adat Saba difungsikan dengan baik, karena sejak tahun 2011 atau selama 12 tahun Krama Banjar Adat Saba menanti untuk mendapatkan status pemanfaatan aset tanah dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut ‘applause’ tepuk tangan.

Gubernur Koster menegaskan atas dasar kejernihan, ketulusan, dan kelurusan yang mendorongnya mengeluarkan kebijakan reforma agraria sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kantor dan ekonomi, maka lahan ini diberikan untuk kepentingan desa adat. Untuk Desa Adat Panjer diberikan seluas 7,5 are, kalau dihitung per are harga tanah di sini mencapai Rp 900 juta dan jika dikalikan 7,5 maka hampir Rp 6,7 miliar desa adat ini memiliki aset. Kemudian di Desa Adat Penatih Puri diberikan seluas 16,5 are, kalau dihitung harga tanah di Penatih per are mencapai Rp 400 juta, jika ini dikalikan 16,5 are maka hampir Rp 6,6 miliar nilai tanah tersebut,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Berbahagialah atas hibah tanah ini, untuk itu dalam sertipikat tanah sudah ditentukan tidak boleh dijual, tidak boleh dipindah tangan harus atas nama Desa Adat atau Banjar Adat serta menjadi aset Desa Adat, karena ini bagian dari usaha kita bersama untuk memperkuat Desa Adat di Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Pertimbangan dihibahkan tanah Pemerintah Provinsi Bali ini pertama, tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan sehingga sangat diperlukan oleh masyarakat; kedua, tanah ini akan lebih otpimal dan efektif apabila dikelola oleh Desa Adat; ketiga, tidak mungkin tanah ini akan ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk penyelenggaraan Pemerintahan.

Gubernur Koster menegaskan kebijakan yang dilakukannya untuk memuliakan warisan adi luhung Ida Bhatara Mpu Kuturan dengan memberikan perhatian kepada Desa Adat di Bali dan bermanfaat untuk Krama Desa Adat.

“Karena itu, titiang mengajak seluruh Krama Desa Adat untuk terus melestarikan Adat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali, serta secara gotong royong menjaga alam, manusia, dan budaya Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tutup Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Bendesa Adat Panjer, Anak Agung Oka Adyana menyampaikan rasa syukurnya. “Angayu bagia, atas kebijakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, kami sekarang bisa manfaatkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini secara jelas untuk mendukung penguatan Desa Adat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di Bali. Untuk itu, Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster,” ujarnya.

Bendesa Adat Panjer dalam kesempatannya juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster karena telah menghadirkan program nyata di Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Jujur banyak pembangunan di Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang sudah dilaksanakan Bapak Gubernur Wayan Koster. Bahkan sekarang Pura Agung Besakih sudah ditata secara bagus fasilitasnya, sehingga program tersebut sangat Kami apresiasi dan anak cucu Kami tidak ada beban lagi dikemudian hari. “Untuk mengakhiri sambutan ini, Saya mau menyampaikan pantun, ke Pancoran Banjar Bekul, Bunga Jempiring Gadung Mai Terang, Biu Kayu Duur Meja, Semeton Sareng Sami Sane Sampun Mepupul, Ngiring Dukung Bapak Wayan Koster untuk Maju di Periode Kedua,” tutupnya. 

wartawan
YUE
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.