Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Kampanyekan Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain

Bali Tribune / LAUNCHING - Gubernur Bali, Wayan Koster Usai me-launching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat pada, Jumat (Sukra Kliwon Sungsang) tanggal 9 April 2021 di Wantilan Desa Adat Taro, Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi melaunching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Jumat (Sukra Kliwon Sungsang, ( 9/4) di Wantilan Desa Adat Taro, Gianyar.

Didampingi Bupati Gianyar, Made Mahayastra Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, dan Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, Gubernur Koster dalam sambutannya menegaskan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU dengan mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

"Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi," ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat. "Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019," ujarnya yang disambut dengan tepuk tangan.

Secara rinci, Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan Keputusan Gubernur mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, antara lain Pengaturan Warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

"Kemudian mengembangkan kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan Peraturan Desa (PERDES) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk Desa Adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya.

Sehingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan bekerjasama dengan Desa Adat, dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Sedangkan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali merupakan arahan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat melalui dukungan sarana prasarana, dana/biaya operasional, maupun lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota di Desa/Kelurahan atau Desa Adat.

Wayan Koster juga mencatat bahwa saat ini terdapat 5 Desa/Kelurahan atau Desa Adat, yaitu 1) Desa Paksebali, Klungkung; 2) Desa Baktiseraga, Buleleng; 3) Desa Punggul, Badung, 4) Desa Taro dan 5) Desa Adat Padang Tegal di Gianyar yang telah berinisiatif secara mandiri melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019. Atas kepeloporannya, Gubernur Bali mengucapkan terimakasih dan memberi penghargaan serta insentif sebesar Rp. 50 juta untuk masing-masing Desa yang besumber dari dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Pembangunan Daerah Bali.

Guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas, maka Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat, berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.

"Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat agar segera membentuk Komunitas Kader Kebersihan, yang berperan sebagai penggerak utama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi," tambahnya seraya menegaskan mulai tahun 2021 dan paling lambat tahun 2022, semua Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2019 dengan mengikuti Buku Pedoman dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, dan arahan Gubernur kepada Bupati/Walikota melalui Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Semua pihak dan elemen masyarakat agar ikut mendukung pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dan Mengkampanyekan slogan DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN.

Guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreatifitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Bali akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi, antara lain meliputi 1) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019; dan 3) Pellindungan Danau, Mata Air, Sungai, Dan Laut sesuai Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020.

wartawan
Redaksi
Category

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.